WARTADESA NASIONAL - Dalam meraih prestasi di bidang jurnalistik memang harus mempunyai skil dan pengalaman terutama munculkan ide - ide kreatif tentang program - program dengan istansi terkait, karena Media Adalah Mitra TNI - Polri dan Pemerintah.
Kritik, saran dan masukan adalah untuk membangun program dan informasi kepada masyarakat terutama di tingkat daerah, provinsi dan pusat menjadi maju di era melenial ini.
"Seperti kemaren, PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber mendapat prestasi piagam penghargaan bukan kita bangga, tetapi kreatif harus ditingkatkan kembali dalam menyajikan berita - berita yang aktual, tajam serta terpercaya.
Sebagai pewarta atau wartawan memang harus mempunyai dasar terkait 5W 1 H yang sesuai narasumber yang jelas dan memberikan sajian berita - berita yang berimbang.
Tetapi kadang terlihat banyak yang iri. karena tidak mampu menciptakan sebuah program." sebab, melihat seseorang yang mendapatkan penghargaan malah dikira pencitraan publik.
"Padahal hal itu adalah merupakan sebuah program ungulan mendapatkan juara di tingkat daerah, provinsi dan pusat dalam karya jurnalistiknya mencapai target", kata Agus Kliwir pangilan akrab selaku Direktur PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber dihadapan awak media, Selasa (23/1/24).
Lebih lanjut, kita sebagai pemilik perusahaan mengigatkan kepada seluruh karyawan maupun wartawan, wartawati, Ka. Biro,Kaperwil dan Reporter agar mengedepankan kode etik jurnalistik nomor 40 Tahun 1999.
Maka dalam menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi.
Pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. " Atas dasar itu, wartawan menetapkan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
"Disisi lain, wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional terkait mencabut, meralat, memperbaiki berita yang keliru, tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar maupun pemirsa", tegasnya.(Doddy)