WARTADESA CIANJUR - Soal kasus pelaporan pengrusakan lima orang petani (penggarap) lahan HGU warga Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur berlanjut sidang.
Kuasa hukum petani penggarap warga Batulawang, Dinalara Dermawati mengatakan seyogyanya tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap esepsi yang diajukan, karena minggu lalu mengajukan hal itu.
"Pasalnya esepsi ini menurut kami sangat layak untuk dikabulkan," jelasnya saat dikonfirmasi awak media, usia sidang di luar depan ruangan Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Selasa (9/1/2024) siang.
Mengingat, masih ditegaskan Lara, apa yang dilakukan oleh JPU itu suatu dugaan pelanggaran terhadap peraturan di dalam KUHP. Nah! Di mana dakwaan itu kalaupun akan terjadi perubahan itu 7 hari sebelum disidak sudah diberitahukan.
"Ini yang terjadi adalah dakwah diterima oleh para terdakwa di Lapas Cianjur pada saat sidang pertama berbeda," jelasnya.
Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa membeberkan artinya yang dibacakan berbeda oleh JPU. Dan, isi dakwah menurutnya itu benar-benar ada patut diduga menghilangkan satu fakta.
"Fakta soal permasalahan saat ini karena didakwakan pertama mengucapkan bahwa HGU pelapor sudah habis," ujar Lara.
Sambungnya, didakwakan baru tidak berbicara HGU seolah-olah patut diduga mengabulkan HGU tersebut. Artinya, hanya murni pengrusakan. Padahal kalau dilihat pengrusakan apa yang dirusak, di mana? Lalu milik siapa, kan ini kalau klier milik siapa tanah itu pihaknya kira bukan pengrusakan.
"Makanya dakwaan itu atau yang dibacakan JPU berbeda dengan yang diterima oleh para terdakwa," terang Lara.
Hal sama diutarakan Lara, menurut aturan seandainya terjadi perubahan. Nah! Itu harus dilakukan dan sudah diterima oleh para terdakwa 7 hari sebelum penentuan hari sidang.
Kuasa hukum terdakwa menambahkan ini di hari sidang terjadi. Dan, itu sebenarnya JPU tidak punya inisiatif memberitahu adanya perubahan.
"Tapi karena penasehat hukum terdakwa melihat pada saat itu membacakan kita mendengar bahwa dakwaan berbeda dengan yang dipegang.
"Nah! Sehingga kita keberatan kepada Majelis Hakim, bahwa dakwaan yang dipegang itu dibacakan oleh JPU, ini yang menurut kami salah satu alasan kenapa kita esepsi. Dan, kalau menurut aturan akibatnya dakwaan tersebut batal demi hukum. Sehingga para tahanan itu harus dikeluarkan (KUHP), " tutup Lara.
Sementara itu, namun sayangnya saat dikonfirmasi awak media pihak JPU melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur tidak bisa ditemui atau dihubungi soal kasus pengrusakan lima orang petani (penggarap) lahan HGU warga Batulawang, Kecamatan Cipanas yang dilaporkan saat ini.
"Humas PN lagi ada musibah kecelakaan jadi tidak bisa untuk menjelaskan hal ini," ucap salah seorang Satpam PN Kabupaten Cianjur.
Diketahui lima orang petani penggarap lahan HGU (terdakwa) yang dilaporkan diantaranya yaitu SI (53), SN (43), RA (38), DI (45), dan terakhir SI (37), semuanya merupakan warga Desa Batulawang dan Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. (Sep/Red)
Sidang kasus laporan pengrusakan 5 orang petani warga Batulawang, Cipanas, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. (Foto: SignalCianjur)