Wartadesa Cianjur. - Presidium Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Cianjur, Yana Nurzaman, menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum ASN oleh Bareskrim Polri, dalam pelanggaran pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
Bawaslu telah memanggil beberapa Saksi, yakni, EK istri dari OS, AY caleg DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 1, beberapa waktu lalu, dan masih Proses pemeriksaan oleh Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).
Yana mengungkapkan, bahwa dalam kasus tersebut, terdapat issue miring, dimana Penetapan Pelanggaran hanya sampai pelaku OTT Oknum ASN saja.
"Kami mendapatkan issue bahwa kasus ini setidaknya kalaupun tetap berlanjut hanya sampai pada pelaku yang di-OTT saja, tidak sampai kepada aktor utamanya" Ujarnya, Rabu(28/2/24).
Yana mengatakan bahwa dengan munculnya Isue ini, bisa berpengaruh kepada runtuhnya wibawa institusi penegak hukum.
"kami Lembaga AMPUH Kabupaten Cianjur, mendorong, dan mendesak BAWASLU, terutama GAKKUMDU, untuk lebih serius, transparan, dan mempercepat proses hukum perkara pelanggaran pemilu ini, tidak tebang pilih dan harus mampu menjerat aktor utamanya, Kami akan terus mengawal Proses Hukum Pelanggaran Pemilu yang terjadi saat ini" Ujarnya (Ikbal)