AMPUH menyoroti Pendamping Desa menjadi Caleg Salah Satu Partai

Warta Desa
Kamis, 15 Februari 2024, Kamis, Februari 15, 2024 WAT
Last Updated 2024-02-15T08:43:06Z


Wartadesa Cianjur - Yana Nurzaman, Ketua Presidium AMPUH (Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum) Cianjur menyoal Calon Legislatif (Caleg) Yang merangkap menjadi Pendamping Desa, dimana Pendamping desa ini adalah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-undang Desa.

Terkait Ratusan Pendamping Desa Beberapa waktu  Lalu menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Tenaga Pendamping Professional Tahun 2024 berlokasi di sanggar seni desa Hegarmanah, Beberapa Pendamping menggunakan Baju atribut AMIN.

Menurut Yana pendamping desa yang mencalonkan diri menjadi caleg harus mengundurkan diri, alasan dari pengunduran diri yaitu bahwa mereka ini direkrut oleh kemendes dan di biayai oleh keuangan Negara, Senin(12/02/24).

"Bagi Para Pendamping Desa yang ikut dalam pencalonan anggota legislatif (Caleg) jelas harus mengundurkan Diri dan menyampaikan keputusan pemberhentian saat penccermatan daftar caleg tetap (DCT), dan bukan saat mencalonkan diri, dan kenapa mereka harus mengundurkan diri? Simple, bahwa mereka di rekrut Kemendes dan dibiayai oleh Kementerian Keuangan melalui APBN". Ujarnya

Menurut Yana, bahwa pendamping yang merangkap sebagai Caleg tidak sesuai dengan kaidah perundang-undangan.

"salah satu point dalam pasal 240 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 14 PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tersebut harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat batas akhir masa pencermatan Rancangan DCT". Ujarnya

Yana menegaskan sesuai keputusan mentri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pendampingan Masyarakat Desa, juga menegaskan terkait etika profesi dan larangan.

"TPP termasuk didalamnya pendamping Desa dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik karena itu sanksina sendiri adalah pemberhentian sebagai pendamping Desa" Uajrnya. (Ikbal)

TrendingMore