Wartadesa-Anggota DPRD kabupaten cianjur di duga terlibat kasus gratifikasi dan penipuan yang berkaitan dengan proyek aspirasi pembangunan infrastruktur jalan desa.
Kasus yang bermula dari seorang karyawan swasta yang akrab disapa Pak Haji. Ia menitipkan uang sebesar Rp. 145.000.000 kepada Hendri, seorang perantara yang mengaku bisa menghubungkan Pak Haji dengan pemenang tender proyek. Salah satu penerima uang pelicin tersebut diduga adalah seorang anggota DPRD kabupaten Cianjur.
Proyek tersebut yang tidak kunjung terealisasi meskipun sudah memakai uang pelicin yang diberikan kepada pihak-pihak terkait.
Namun, setelah menunggu beberapa waktu, Pak Haji tidak mendapatkan konfirmasi apakah proyek tersebut sudah dimulai atau tidak. Ia pun merasa dicurigai oleh perusahaan tempat ia bekerja dan melaporkan Hendri ke polisi.
Hendri kini menjadi terdakwa dalam persidangan yang sudah memasuki sidang kedelapan pada Rabu, 24 Januari 2024.
Sementara itu kuasa hukum Hendri, Rangga Wandi dan Buchori Muslim, mengatakan bahwa kliennya lebih tepat disebut sebagai korban gratifikasi daripada pelaku penipuan.
Namun saat ini pihaknya masih menunggu saksi ahli hadir. Apalagi yang saya tahu ada salah satu anggota Dewan yang menerima uang pelicin yang disebutkan," tutur Rangga.
** Deri Lesmana **