Wartadesa Sukoharjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ijin untuk masyarakat Dokumentasikan Penghitungan Suara untuk Hindari Kecurangan
Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 di TPS yang dilaksanakan Rabu (14/2/2024) dari pukul 7.00 hingga 13.00 waktu setempat. Agenda setelah pemungutan suara adalah penghitungan suara
Penghitungan suara dimulai dengan menghitung suara untuk pemilihan presiden (pilpres), lalu pemilu legislatif (pileg) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berharap agar para pemilih hadir untuk menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Selain itu, KPU memperbolehkan seluruh masyarakat untuk mendokumentasikan penghitungan suara di TPS, baik mencatat, memfoto kegiatan, atau mengambil video.
"Dalam rangka apa? Supaya hasil penghitungan suara ini bisa diketahui oleh semua pihak, dikawal oleh semua pihak," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, seperti yang dilansir media https://www.nu.or.id/nasional/kpu-bolehkan-masyarakat-dokumentasikan-penghitungan-suara-untuk-hindari-kecurangan-xx9vG.
Namun tidak dengan salah satu TPS yang berada di Desa Pancuran Kelurahan Demakan kecamatan Mojolaban Sukoharjo kemarin.
Ketua KPPS melarang saksi luar salah satu partai politik untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara DPR Provinsi dan DPRD, dengan alasan menganggu konsentrasi Saksi (dalam) yang mendapat mandat.
"Iya maaf ga boleh masuk, Jenengan ambil gambar saja sudah pelanggaran ga boleh mbak, "ungkap salah satu anggota KPPS yang akhirnya menyuruh saksi luar untuk meminta izin ke ketua KPPS.
Haryati adalah warga pancuran demakan yang ditugaskan menjadi saksi luar salah satu partai politik di TPS 04 Demakan, saat penghitungan suara Presiden, DPD dan DPR RI masih aman belom ada kendala. Kendala itu muncul saat diakhir penghitungan suara DPR Jawa Provinsi dan DPRD.
"'ya awal saya masih aman masih diperbolehkan ambil gambar untuk laporan sebagai saksi luar, namun saat akhir penghitungan suara DPR Provinsi saya tidak diijinkan masuk kedalam, dengan alasan takut menganggu saksi yang mendapat mandat dan bersurat. Sebagai saksi luar pun saya paham, hanya sekedar saksi luar, jadi saya menunggu penghitungan suara dari luar rumah, dan saat selesai saya baru masuk kedalam untuk ambil dokumentasi, namun ntah kenapa saya tidak diijinkan, sampai dengan sengaja pintu masuk di halangi meja besar agar saya tidak bisa masuk, "ungkap Haryati.
Haryati yang merupakan istri dari seorang jurnalis media online pun merasa aneh dan janggal ketika dirinya di larang masuk ke dalam untuk ambil dokumentasi hasil perhitungan suara. "Ya aneh, karna setau saya masyarakat umum pun di perbolehkan bahkan ketua KPU sendiri menyarankan masyarakat untuk ikut menyaksikan dan ambil dokumentasi saat penghitungan suara dan hasil dari pemungutan suara, setau saya yang tidak diperbolehkan membawa atau mendokumentasikan saat kita berada di dalam bilik suara, lah wong saya aja, ke bilik TPS tidak membawa HP ko, lanjutnya, "lah ko bisa ketika saya mau ambil gambar hasil perhitungan di larang, "
"Disini saya masih diam, walaupun hati saya bergejolak, karna merasa aneh, akhirnya saya coba wa ke ketua KPPS nya, namun sangat disayangkan masih tetap dengan jawaban yang sama. Alasan melanggar peraturan KPU ".
Hingga hari ini, ketua KPPS tidak bisa memberikan dokumentasi hasil perhitungan suara ke Haryati, yang bersangkutan justru meminta Haryati untuk meminta ke Saksi lain yang memiliki surat mandat. Meskipun Ketua KPU sebagai penyelenggara Pemilu menyarankan masyarakat untuk ambil bagian dalam penghitungan suara bahkan mengambil dokumentasi.
Khnza Haryati