WARTADESA - Menjelang Pemilihan tanggal 14 Februari Tahun 2024, Sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terkait Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024 di gedung Aula Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.Sabtu 03/02/24.
Kegiataan bimtek ini dipimpin langsung oleh Kordinator Divisi (Kordiv) Penangan pelanggran Asril Hidayat di dampingi Kepala Sekertariatan Panwascam Cianjur Wildan Efendi dengan peserta seluruh Panwas Kelurahan / Desa (PKD) dengan narasumber dari Pihak Kejaksaan Dimas Indra Gunawan dan dari pihak Kepolisian Polres Cianjur sebagai penyidik Deni Herdiyana dengan isi tema tentang pelanggaran Pemilu ditahapan Kampanye.
"Hari ini adalah kegiatan Bimtek tentang tahapan kampanye pembekalan peningkatan pengawasan pemilihan umum tahun 2024 untuk para PKD sekacamatan Cianjur kebetualan kecamatan cianjur ada 5 kelurahan dan 6 desa jadi ada 11 PKD. Kegiatan ini serantak sekabupaten Cianjur bukan hanya di kecamatan cianjur namun kecamatan yang lain juga sedang melaksanakan kegiatan ini namun hanya jam yang berbeda."ucap Kordinator Divisi (Kordiv) Penangan pelanggran Asril Hidayat kepada awak media.Senin 05/02/24.
Asril juga menjelaskan saat tahapan kampanye di Kecamatan Cianjur untuk pengawasan yang di lakukan oleh PKD berjumlah kurang lebih 130 pengawasan namun untuk yang pengawasan metode kampanye sekitar ada 25 laporan Hasil pengawasan (LHP) dan ada 2 temuan dugaan pelanggaran.
"Untuk Kecamatan Cianjur hasil pengawasan yang di lakukan komisioner dan Para PKD pertanggal 28 November 2023 sampai dengan 02 februari 2024 dari mulai kampanye tatap muka kampanye terbatas tertutup dan terbuka juga kampanye Akbar sebanyak 25 pengawasan namun ada 2 temuan dugaan pelanggaran yang kami laporkan ke tingkat lebih atas yaitu Bawaslu Kabupaten, jenis pelanggrannya metode kampanye pertemuan terbatas dan metode kampanye akbar, namun hasil kajian yang dilaksankan oleh Bawaslu ternyata dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur dan diberhentikan."jelas Asril
Lanjut Arsil, berharap kegiatan Bimtek pengawasan Tahapan Kampanye 2024 ini untuk para PKD lebih menguasai tentang pangawasan kampanye.
"Kami berharap para PKD kecamatan Cianjur dengan adanya bimtek ini bisa lebih memahami tentang pengawasan tahapan kampanye, dan menjadi bekal dalam pengawasan pemilu di tahapan Kampanye tahun 2024 ini, apalagi kita sudah mendekati, hitungan hari menuju pencoblosan, mudah - mudahan para PKD lebih cekatan untuk pengawasan sesuai aturan undang-undang perbawaslu maupun Per KPU,"tandasnya***Tim***