Jaksa Tuntut Pembunuh Wartawan di Jombang 18 Tahun Penjara

Warta Desa
Kamis, 01 Februari 2024, Kamis, Februari 01, 2024 WAT
Last Updated 2024-02-01T01:30:46Z




Wartadesa Jombang-Moch Hasan Syafi’i alias Daim (55), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap M Sapto Sugiyono (46), wartawan online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dituntut 18 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang.

Andi Wicaksono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang menilai terdakwa terbukti bersalah karena punya rencana membunuh korban.Pasalnya, Sapto tewas akibat dihujani tembakan senapan angin yang digunakan terdakwa kala itu.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, memutuskan satu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 340 KUHP, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujar Andi tuntutanya di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu 31 Januari 2024.Sidang pembacaan tuntuan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sidang digelar secara daring dan diketuai oleh Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.

Diberitakan sebelumnya, M Sapto Sugiyono (46) warga Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang sekitar pukul 21.00 WIB, tewas dengan luka tembakan ditubuhnya dan mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Menurut polisi, keterangan dari sejumlah saksi mendapatkan informasi jika korban kehilangan nyawa akibat dipalu dan juga ditembak di bagian kepalanya.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar Pukul 21.00 WIB, Kamis (14/9/2023). “Informasi yang kita terima memang begitu (dipalu dan ditembak) akan tetapi kita masih butuh penyelidikan lanjutan,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Kamis malam.

** Yayan **

TrendingMore