Wartadesa Cimahi - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi berencana menggelar perayaan Hari Musik pada tanggal 9 Maret 2024 dengan mengundang sejumlah musisi lokal. Mereka juga berencana menyelenggarakan festival musik dengan menampilkan 23 genre musik selama bulan Ramadan mendatang.
Kepala Disbudparpora Cimahi, Achmad Nuryana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan dilangsungkan di lokasi ekowisata. Selain menampilkan pertunjukan musik, acara juga akan memasukkan unsur edukasi tentang musik.
"Kami ingin memberikan pengalaman yang lebih bermakna kepada masyarakat, bukan hanya sekadar menikmati musik tetapi juga belajar dari pengalaman tersebut," ujarnya kepada awak media di Kantor Disbudparpora Pemkot Cimahi, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024.
Para talenta musik lokal dari Cimahi akan turut serta dalam acara ini, meskipun kemungkinan akan ada kehadiran bintang tamu dari luar. Namun, detail mengenai siapa yang akan tampil belum dapat dipastikan.
"Kami akan memberdayakan para seniman dan pelaku musik lokal sebagai bagian dari upaya kami untuk memajukan industri musik di Cimahi," kata Achmad.
"Ikon-ikon musik lokal dan toko-toko alat musik di Cimahi juga akan ikut serta dalam perayaan Hari Musik ini dengan dukungan dari Dinas Kebudayaan," tambahnya.
Selain pertunjukan musik, Achmad juga mengungkapkan bahwa Disbudparpora bersama Dispangtan akan mengadakan kegiatan budidaya tanaman flora dan fauna. Dia menyebutkan bahwa akan ada berbagai spot menarik di tengah kebun bambu.
"Pasar pagi yang akan diadakan akan melibatkan banyak UMKM dan masyarakat, namun untuk saat ini jumlah pedagangnya akan dibatasi hingga sekitar 25 atau 30 orang terlebih dahulu," jelas Achmad.
"Kami menekankan pentingnya menjaga kualitas makanan yang ditawarkan, dengan memastikan bahwa makanan yang dijual tidak mengandung zat pewarna atau pengawet," tambahnya.
Achmad juga menyoroti keberagaman menu makanan di Cimahi yang menggunakan bahan dasar singkong dan tidak menggunakan pengawet. Meskipun suasana tempat makan tersebut berbeda dari kafe atau pasar tradisional, namun menu yang disajikan cukup beragam dan khas untuk daerah Cimahi.
"Izin penggunaan tempat ekowisata biasanya diajukan melalui surat permohonan kepada Disbudparpora sebagai bagian dari prosedur penggunaan lokasi," pungkas Achmad. ( Dendi )