Mayat pria terbungkus kain dan lakban, pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Warta Desa
Jumat, 23 Februari 2024, Jumat, Februari 23, 2024 WAT
Last Updated 2024-02-23T15:52:26Z

Photo: Press reales pembunuhan mayat terbungkus kain dan lakban, Mapolres Cianjur


Wartadesa Cianjur - Polisi berhasil membekuk Seorang pelaku inisial MY (23) atas pembunuhan mayat terbungkus kain dan lakban pada tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.45 WIB di di hotel Koneng kampung Cilengsar Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.

Press release penangkapan pelaku digelar di mapolres cianjur dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, Jumat,(23/2/24).

Aszhari menjelaskan bahwa korban bertemu dengan pelaku, berawal dari social media dan akhirnya bertemu secara langsung dengan beberapa syarat.

"bermula, komunikasi melalui media sosial, pada saat itu Korban tertarik, kemudian mengirimkan pesan kepada pelaku di media sosial, akhirnya terjadilah perjanjian untuk bertemu, namun sebelumnya dalam komunikasi pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan peralatan-peralatannya diantaranya lakban, pakaian kain dan topeng" Ujarnya.

Motif dari pelaku sendiri menurut Aszhari dikarenakan pelaku sakit hati karna korban mengeluarkan air seni, serta gagalnya kesepakatan antara pelaku dengan korban, maka korban ditinggal pergi dalam keadaan badan terikat.

"Untuk motif pembunuhannya dikarenakan pelaku merasa sakit hati atau marah karena tidak sesuai dengan kesepakatan bahkan malah si korban kencing mengenai pelaku sehingga korban ditinggalkan pergi dalam keadaan terikat dan terbungkus kain dan lakban, bahkan ada bekas lakban di leher korban sehingga di duga korban meninggal dunia akibat kehabisan nafas." Ujarnya.

Aszhari mengatakan bahwa pelaku melakukan prilaku menyimpang dengan cara BSDM ini sudah beberapa kali, dan yang terekstrim kali ini.

"Perlu saya sampaikan disini bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku ini sudah melakukan kegiatan perilaku menyimpang dengan cara BDSM ini kurang lebih sudah 10 kali, namun kegiatan menyimpang dengan cara lebih ekstrim tersebut baru dilakukan kali ini.” Ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara. (IBL)

TrendingMore