Wartadesa Cimahi - Menjelang Pemilihan Umum 14 Februari 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cimahi Utara mulai memetakan potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan.
Variabel pertama adalah dilihat dari pengguna hak pilih diantaranya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut. Selain itu, penggunaan hak pilih lainnya terdapat penyelenggara pemilu yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat bertugas, hal itu disampaikan oleh Anggie Defiana Rahayu S,pd Kordiv P2HM disekretariat Panwaslu Kecamatan Cimahi utara, Selasa, 13/02/2024.
Anggie Defiana Rahayu S,pd Kordiv P2HM Panwaslu Kec Cimahi utara menyampaikan " Tidak hanya itu Panwascam memastikan dan mengintruksikan semua jajaran Pengawas TPS untuk memperlajari terkait pemberian Surat Suara sesuai dengan kategorinya.
" Titik kerawanan lainnya pada pemilih ganda di tiap-tiap TPS, Pengawas TPS wajib melakukan percermatan DPT untuk mendapatkan pemilih yang telah Tidak Memenuhi Syarat dan ganda identik dalam satu TPS atau lebih pada satu TPS. Ucap Anggie.
Kerawanan hak pilih lainnya terdapat Surat Pemberitahuan Formulir Model C.Pemberitahuan- KPU yang tidak terdistribukan kepada pemilih, karena meninggal dunia, pindah Alamat domisili pindah memilih, bukan warga setempat.
Namun titik kerawanan lainnya itu pemilih saat pendistribusian tidak ada di alamat Sehingga pada Proses pemberian Surat Pemberitahuan Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU tidak bisa tersampaikan dan ini tidak boleh di titipkan ke tetangga, sehingga rentan disalahgunakan oleh orang lain.
Fokus pengawasan lainnya berkenaan dengan logistik yang di distribusikan dari Gudang Bulog ke Sekretariat PPS pengawasan ini dilakukan oleh Panwascam dan PKD. PKD berfokus pada wilayah kerja masing2 memastikan terpenuhinya prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan dan tepat waktu.
Namun pada kenyataannya, di temukan di Kelurahan Cipageran yang kotak suaranya rusak parah di dekat lubang untuk mengunci sehingga proses pembetulan logistic yang rusak ini di betulkan dan di saksikan oleh semua jajaran Penyelenggara yaitu Panwascam dan PKD, juga yang membetulkannya itu langsung dari
Komisoner KPU kota Cimahi.
Anggie menambahkan " Per tanggal 13 februari 2024 pendistribusian logistic dari Sekretariat PPS ke TPS, pengawasan ini di pantau dan di awasi oleh Pengawas TPS yang menjadi salah satu tugas Pengawas TPS.
Pengawalan ini memastikan bahwa penyimpanannya aman segel dan yang lain2 nya tidak terlepas ke tempat yang tidak seharusnyaMaka dari itu pada tanggal 12 Februari 2024 Panwascam Div. Pencegahan sebagai PIc dalam Pemungutan dan Perhitungan Perhitungan Suara Suara meidauhan melakukan dan memberikan intruksi langsung di Kantor Sekretarian Panwascam Cimahi Utara dengan metode beberapa anmann sesi cosi vang yang di dalamnya membahas Persiapan Pendistribusian logistic, Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024.
Di temukannya Dpk dan Temuan pemilih ganda dimana ada Undangan yang tidak sesuai dengan lokasi sebagai mana di Tetapkan perwilayah tempat tinggal , kemudian Kordiv P2HM mengintruksian kepada pengawas TPS untuk di Cek Kembali untuk memastikan kembali kepada PtPs untuk Koordinasi kepada PtPs yang bertugas untuk lebih detail melihat proses mencelupkan jari kelingking kedalam bak tinta hingga terbenam (keseluruhan bagian kuku) sebagai syarat dan memastikan agar tidak terjadinya pemilih ganda.
Melanjutkan intruksi Anggie Defiana selaku Kordiv P2HM lebih menekankan kepada PtPs untuk mengkonfirmasi Form model C pemberitahuan dari KPU yang tidak boleh titipkan kepada orang atau bukan pemilih yang terdaftar karena rentan menjadi sebuah kecurangan.
Dan apabila di dapati Dpt yang telah meninggal atau Tidak memenuhi syarat untuk segera melapor kepada Panitia pemungutan suara yang bertugasPungkas Anggie. (Dendi).