Wartadesa-Kanit Tipidek Polresta Madiun mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait kasus jual beli tanah yang terletak di kelurahan Manguharjo kota Madiun provinsiJawaTimur, karena tidak menemukan cukup bukti.
"Bahwa benar kita telah SP3, karena berdasarkan hasil penyidikan yang kita lakukan tidak cukup bukti untuk menaikkan ke tahap selanjutnya. Demi kepastian hukum, kita lakukan SP3 terhadap penanganan kasus tersebut," kata Iptu Kusnan Kanit Tipidek Polresta Madiun.
Di kesempatan terpisah,Iskandar (ahli waris Soeharni) tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada polisi yang mengeluarkan SP3 terhadap laporan tentang dugaan tindak pidana jual beli tanah yang dilaporkan oleh Rochmelan yang mengaku sebagai ahli waris yg sah.
"Alhamdulillah, kami bersyukur,keluarga besar pak Iskandar telah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Saya terima surat SP3 hari ini," ucap Rayo Rhesa Pattra SH. CPS kuasa hukum terlapor kepada wartawan pada Kamis(29/2/2024)
Iskandar menerangkan melalui tim kuasa hukumnya alm.Soeharni membeli tanah tahun 1967 secara sah dinotaris,dan turun waris ke Iskandar pemilik pom bensin nglames,kemudian di bulan maret 2023 masuk laporan ke tipidek,telah dilaporkan oleh Rochmelan yang mengaku sebagai ahli waris sah,menuduh alm.Soeharni melakukan pemalsuan dokumen,sehingga berimbas pada ahli waris Soeharni yaitu Iskandar.
Di bulan Juni 2023 dilakukan mediasi oleh muspika,kelurahan dan kecamatan,beserta jajaran Polsek dan Polresta.Penyelidikan berlanjut hingga ke BPN hingga akhirnya bulan Februari 2024 dihentikan oleh Kanit tipidek Polresta Madiun iptu Kusnan,yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam jual beli dengan pihak Aston senilai 13M yang dilakukan oleh Iskandar selaku ahli waris alm.Soeharni.Tim kuasa hukum dari Iskandar yaitu Rayo Rhesa Pattra SH. CPS dan Bima Satrio SH.MKn siap menghadapi gugatan perdata apabila dperlukan.(Yayan)