Wartadesa Cimahi - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali melakukan Sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal tanpa pita cukai, Sosialisasi ini dilaksanakan didua titik yaitu jl Jati Serut Kelurahan Cibabat dan jl K.H Usman Dhomiri Kelurahan Padasuka, turut hadir juga Anggota Bidang Gakda, Anggota Bid. Tibum, KPPBC Tipe A Bandung dan staf Bag. Ekonomi Setda Kota Cimahi.
Dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait bahaya rokok tanpa cukai di Kota Cimahi kegiatan ini dilaksanakan Wilayah Jl. Jati Serut Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Terdapat 14 Toko yang di berikan sosialisasi terkait Bkc Ilegal/ Roko Ilegal Dan tidak di temukan adanya Toko yang menjual Roko Ilegal. Wilayah Target Operasi Pasar dan Jl. KH Usman domiri Kel Padasuka Kec. Cimahi Tengah Terdapat 6 Toko yang di berikan sosialisasi terkait Bkc Ilegal/ Roko Ilegal Dan tidak di temukan adanya Toko yang menjual Roko Ilegal pada, Selasa, 27/02/2024.
Karsa Hudan Wiriadiharja, S.H., M.Si Kasi Sidik Lidik Satpol-PP Kota Cimahi menyampaikan " kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang kembali kami lakukan kini digelar dicimahi Utara Yakni jl Jati Serut Kelurahan Cibabat dan sekitaran jl K.H. Usman Dhomiri Kelurahan Padasuka yang dilakukan Satpol-PP kota Cimahi dan KPPBC tipe A Kota Bandung.
" Tujuan kegiatan ini tidak lain adalah untuk edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang apa itu cukai dan apa saja dampak dari bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan dan ekonomi, dan bagaimana peredaran rokok ilegal di Jawa Barat bisa beredar”. Ucapnya.
“dalam Peredaran Rokok Ilegal ini, jelas sangat berbahaya sekali khususnya di bidang ekonomi, karena mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari Cukai dan tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran jangankan menjual, hanya menyimpan saja bisa kena sangsi” ujar Karsa
Karsa mengatakan " sosialisasi ini adalah langkah dalam memberikan informasi kepada masyarakat terutama pelajar tentang pentingnya meminimalisir peredaran rokok ilegal. Yaitu, rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai juga meminimalisir terhadap efek dari rokok ilegal itu".
"Selain membawa dampak buruk untuk kesehatan. Perederan rokok ilegal jauh lebih berbahaya, karena juga merugikan negara," ujar
Ia pun menambahkan " Mengingat, cukai menjadi salah satu pendapatan daerah. Sebagian besar harga dari rokok yang dijual legal/resmi adalah biaya cukai yang harus dibayar untuk negara. Bukan sepenuhnya biaya produksi dan keuntungan pabrik".
Ia berharap " sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dan pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.
“Sosialisasi yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.