Wartadesa - Sidang di kabupaten cianjur terkait kasus gratifikasi dan penipuan kembali di gelar.
Pada sidang dengan saksi terdakwa Hendri di gelar di pengadilan kabupaten cianjur, bermula dari karyawan Haji.Abdurohman yang menitipkan uang kepada terdakwa Hendri, ia mengaku hanya seorang perantara.
Rencananya ia akan menyambungkan kepada salah satu kepala sekolah SD, yang tujuannya untuk mendapatkan pekerjaan pembangunan ruang UKS.
Uang yang Hendri titipkan ke Salah satu penerima sebagai uang pelicin tersebut rencananya akan di berikan kepada pihak kepala sekolah, Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya Hendri dilaporkan perusahaan ke pihak kepolisian.
Kini kasusnya berlanjut ke persidangan yang sudah memasuki agenda permintaan keterangan terdakwa.
Sementara itu kuasa hukum Hendri, Rangga Wandi yang didampingi Buchori Muslim, mengatakan kliennya hanya sebagai korban gratifikasi bukan pelaku penipuan.Menurut berdasarkan barang bukti dan keterangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum, kasus ini lebih mengarah pada gratifikasi dan ada 12 poin yang perlu kita kaji kembali kepada majelis hakim,"dan Alhamdulillah permintaan kita dikabulkan majelis hakim dan insyaallah Minggu depan kita minta dihadirkan kembali saksi Ruslan dari Disdikpora dan petugas fery selaku pembuat perbal hendri," ujar Rangga.
" Namun saat ini pihaknya menunggu saksi - saksi lainnya yang perlu dihadirkan, Minggu depan kami meminta untuk menghadirkan kembali Ruslan dari Disdikpora dan petugas pembuat BAP" tuturnya.
** Deri Lesmana **