Wartadesa- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Purwakarta pada Pemilu Tahun 2024, Kamis, (29/2/2024).
Acara yang berlangsung di Kantor KPU Kabupten Purwakarta tersebut, untuk menghitung atau mensingkronkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di 17 kecamatan se-Kabupaten Purwakarta dengan D-HASIL KECAMATAN yang dimiliki para saksi dan Bawaslu maupun hasil yang tercantum pada SIREKAP.
Pembukaan kegiatan dihadiri oleh Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Komandan Distrik Militer 0619/Purwakarta, Polres Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Kepala Badan Kesbangpol Purwakarta.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno yang diikuti oleh Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Partai Politik, Saksi DPD, Pemantau serta Pewarta.
Sesuai dengan jadwal yang diagendakan, hari ini Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai dari kecamatan lingkup Dapil 2 (Bungursari, Babakancikao, Campaka, dan Cibatu) dan Dapil 3 (Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa dan Kiarapedes). Kegiatan ini akan berlangsung 2 hari hingga 1 Maret 2024.
Setelah kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten selesai, maka dokumen D-HASIL KABUPATEN untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi akan diserahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat.
(Humas KPU Purwakarta: PPdrio/Photo: Redi)