Wartadesa-Polres Jombang memusnahkan 4.500 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dalam operasi pekat dalam bulan Ramadan. Pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor Satnarkoba Polres Jombang, Rabu (03/04/2024).
Pantauan di lokasi, pemusnahan ribuan miras ini ditata rapi sebelum dihancurkan oleh buldozer. Alat berat itu siap menggilas ribuan botol miras yang diamankan petugas Polres Jombang dalam operasi pekat selama 10 hari.
Sebelumnya, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dan jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang.
Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Aly Effendi mengatakan, ada sebanyak 4.500 botol miras yang dimusnahkan. Ini merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2024 yang berlangsung sejak 20 hingga 30 Maret.
Timsus Saber Miras bentukan Kapolres Jombang merazia 24 lokasi perdagangan miras selama operasi tersebut.
"Dari operasi ini, dua orang penjual miras disidangkan. Pertama, Ibu Nanik dari Cafe PLN Sentul didenda Rp 18 juta dan kurungan dua bulan. Kedua, RM Auliya Adi Kusuma didenda Rp 2,5 juta," ungkap Aly.
Aly menegaskan, razia miras akan terus dilakukan selama Ramadan untuk menekan angka penjual dan peminum miras di Jombang.
"Meskipun operasi pekat sudah selesai, tapi kegiatan tetap berlanjut. Barang bukti terbanyak di Cafe Sentul Tembelang Jombang dan selama operasi 25 titik di bulan Ramadan," pungkasnya
** Yayan**