Wartadesa-Alhamdulillah hal yang paling ditunggu oleh warga terdampak gempa bumi Cianjur 21 Nopember 2021 akhirnya sampai juga, Bupati Cianjur telah menyampaikan keterangan secara resmi bahwa bantuan dana stimulan gempa untuk warga terdampak yang masuk data tahap 4 sudah bisa dimulai proses pencairannya.
Kami relawan kemanusiaan ALIANSI MASYARAKAT UNTUK PENEGAKKAN HUKUM (AMPUH) menyampai apresiasi untuk Tim Kerja PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DANA SIAP PAKAI (PPK DSP) BPBD Kabupaten Cianjur, Pak Nurzein dkk atas ikhtiar maksimalnya dalam mengupayakan pencairan bantuan pembangunan terdampak ini.
" Kami relawan kemanusiaan AMPUH memastikan akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap warga yang masih tinggal di tenda dan huntara sampai mereka semuanya beralih ke rumah barunya dan menjalani kehidupan normal. Memastikan agar tidak ada lagi pungli, juga memastikan bantuan dipergunakan sepenuhnya sesuai peruntukannya." Ujar Ketua Presidium AMPUH Yana Nurzaman kepada Wartadesa,Kamis (30/5/2024)
Hal lain yang perlu kami tegaskan lagi terkait dengan mekanisme pembangunan rumah warga terdampak gempa dengan kategori rusak berat yang pembangunannya harus dilaksanakan oleh pihak ketiga,ini harus diawasi lebih ketat,"sehingga perilaku komersialisasi atau jual beli Surat Permohonan Rumah (SPR) tidak terjadi lagi pada tahap 4 ini dan kualitas hasil pembangunan rumah tahan gempa (RTG) harus benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah, jangan ada lagi warga yang merasa kecewa dengan RTG barunya yang jauh dari kaidah RTG dan rumah sehat." Jelas Yana
Lebih lanjut, Yana Menyatakan, Di tahap 3 yang lalu begitu banyak indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga ini, bahkan sampai saat ini masih ditemukan proses pembangunan RTG tahap 3 yang mangkrak.
Proses pencairan bantuan dana stimulan gempa ditahap 4 harus dilakukan lebih ketat, semua pihak ketiga yang terlibat pembangunan RTG harus terdaftar di PPK DSP BPBD, pintu masuknya harus melalui PPK DSP BPBD Cianjur. Begitupun PPK DSP BPBD harus melakukan screening secara ketat terhadap siapapun pihak ketiga yang turut serta melakukan pembangunan RTG warga terdampak, black list pihak ketiga yang pada tahap 3 lalu membangun RTG dengan kualitas jelek dan gagal konstruksi.
"mereka ini jangan lagi diberikan ruang untuk turut membangun RTG lagi. Hal ini perlu kami tegaskan karena menjelang proses tahapan awal pencairan tahap 4 ini kami sudah mulai mendapatkan keluhan dari pihak ketiga adanya permintaan sejumlah uang dari oknum-oknum kepala desa terkait dengan SPR." Pungkas Yana Nurzaman dengan nada kesalnya ** Abah Dri **