12 Pelaku Pembacokan Siswa SMK hingga Tewas...5 Sudah Di amankan Polisi

Warta Desa
Jumat, 21 Juni 2024, Jumat, Juni 21, 2024 WAT
Last Updated 2024-06-21T01:46:01Z



WARTADESA - Muhammad Rizki (16), pelajar SMK di Cianjur tewas usai dianiaya dan dibacok belasan pelajar lainnya. Lima orang pelaku berhasil diamankan, namun tujuh lainnya masih buron dan kini mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan. Rabu (12/6/2024) lalu, salah seorang siswa dari SMKN 1 Cilaku melihat unggahan siswa dari SMK AMS yang mengenakan celana sekolah SMK Negeri tersebut.

"Melihat unggahan di media sosial itu, mereka saling berbalas komentar di postingannya. Kemudian berlanjut di percakapan melalui medsos," kata dia, Kamis (20/6/2024).

Menurut dia, dari percakapan yang dilakukan melalui media sosial itu, kedua pihak sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di kawasan Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang.

"Disepakati tawuran tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 malam," kata dia.

Namun saat pertemuan tersebut siswa dari SMKN 1 Cilaku yang berjumlah 12 orang langsung menyerang siswa SMK AMS yang hanya berjumlah 4 orang. Bahkan para pelaku juga menggunakan senjata tajam dan membacok korban.

Akibatnya satu orang siswa SMK AMS meninggal dunia dan satu siswa lainnya mengalami luka parah. "Satu korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut," kata dia.

Menurutnya setelah kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.

"Sudah diamankan 5 orang, semuanya berstatus pelajar. Dua di antaranya sudah dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur," kata dia.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, selain lima tersangka tersebut masih ada tujuh pelaku lainnya yang masih buron.

"Tujuh pelaku lainnya kami tetapkan dalam daftar DPO, kami masih cari keberadaanya," kata dia.

Dia menuturkan atas aksinya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata dia.

Di sisi lain, Tono menegaskan jika aksi penganiayaan dan pembacokan yang menewaskan pelajar tersebut bukan aksi geng motor tetapi konflik siswa dari berbeda sekolah.

"Kami tegaskan bukan aksi geng motor yang menyasar korban secara acak. Tapi pelaku dan korban sudah janjian untuk saling berkelahi karena dendam turun menurun antar sekolah," kata dia.

Tono meminta adanya peran dari semua pihak untuk menghentikan tradisi perseteruan antar sekolah di Cianjur. 

"Kepada semua pihak terkait, mulai dari orang tua, guru, hingga pemerintah darah untuk   ebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai salah gaul. Kita harus sama-sama menghentikan tradisi dendam turun temurun antar sekolah. Supaya kejadian ini tak terulang," kata dia.
** Deri Lesmana **

TrendingMore