Wartadesa-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Cianjur yang tinggal beberapa bulan lagi. Sangat disayangkan sudah banyak bertebaran banner dan baliho Calon Bupati di beberapa ruas jalan diwilayah Kabupaten Cianjur Jawab Barat dengan cara di paku dipohon-pohon.
Bang Zul Baday Sebagai warga Cianjur sekaligus Sekjen Forum Masyarakat Desa (FMD) menyayangkan adanya beberapa baligo dan baliho Bacalon Bupati yang terpangpang di beberapa ruas jalan di Cianjur di pohon dengan cara dipaku.
"Sangat disayangkan mulai banyak pemasangan alat kampanye seperti baliho dan bender calon Bupati yang dipaku di pohon. Jelas itu bisa merusak pohon juga melanggar aturan pemilu." Kata Bang Zul sekjen Forum Masyarakat Desa(FMD) saat bincang santai dikediamanya, Jum'at (21/6/2024).
Bang Zul Baday menganggap Pemasangan alat peraga seperti baliho dan bunner selain merusak ekosistem pohon, pemasangan alat Sosialisasi ataupun peraga kampanye juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). tapi disayangkan, aturan tersebut kerap kali dilanggar oleh para bacalon Bupati.
Bang Zul Baday ,berharap, pihak-pihak terkait KPU, Bawaslu juga Dinas lingkungan hidup Kabupaten Cianjur bisa lebih tegas untuk memberikan sanksi kepada Bacalon Bupati ataupun tim sukses yang memasang alat peraga memaku di pohon-pohon.
"Bacalon yang memasang alat peraganya di pohon-pohon berarti mereka mencerminkan tidak peduli dengan lingkungan hidup, dan tata ruang kota" Pungkasnya **Abah Dri**