Wartadesa-Sebanyak 55 Kepala Desa di Kabupaten Cianjur menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja Selama Dua tahun. Diterimanya SK perpanjangan kerja puluhan kepala desa itu diberikan langsung oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman di ruang Garuda Pendopo, Salasa (11/6/2024).
Dengan adanya perpanjangan kerja selema dua tahun bagi para kepala desa itu, menurut bupati Cianjur H. Herman Suherman,sesuai peraturan perundangan Undangan yang berlaku.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, disela sela penyerahan SK ia memberikan wejangan kepada Para Kepala Desa, setiap kepala desa harus bisa amanah dengan jabatannya serta harus bisa dijadikan ibadah.
" Dalam menjabat para kepala desa harus membangun nilai ibadah,dibarengi dengan iman dan taqwa, terlebih diera sekarang ini masuk zaman canggih,serba digital. Apalagi pergaulan anak milinial dan gen-z banyak yang tidak terarah,jadi para kepala desa harus bisa mengarahkan anak-anak milenial di desa nya masing, terutama terkait kenakalan remaja," Ungkapnya
Lanjut Bupati, untuk para Kepala Desa harus terus berupaya supaya bisa mengarahkan anak-anak milenial disetiap wilyahnya masing-masing, terus tinjau pergaulan meraka terlebih dibarengi dalam pemahaman agamanya,terutama disetiap sekolah.
" Nanti saya akan minta untuk mengecek anak-anak di tiap sekolah SD dan MI Aya ada ditiap Desa, mengecek terkait budipekrti,adab juga Ahlak," katanya
Selain itu, Bupati Cianjur,Herman Suherman,mengajak kepada kepala desa Jagan lupa upgrade skill terkait digital teknologi, agar tidak ketinggalan zaman,juga yg terkait dengan ketahan pangan ditiap desa.
" Para kepala desa harus bisa meng ngapdate skill teknologi agar tidak ketinggalan dari kabupaten lainya, juga yang terkait ketahanan pangan ditiap desa,kita harus bisa jaga-jaga. Apalagi perkiraan yang disampaikan BMKG terkait akan adanya El nino gorila," Tuturnya
Sementara itu, kepala Desa Hegarmanah, kecamatan Karangtengah, Asep Randan, Mengatakan,Alhmdulillah dengan pemberian SK perpanjangan kerja selama dua tahun ini, saya terima. Ini merupakan keputusan dari DPRI dan Pemerintah mau tidak mau kita sebagai kepala desa harus jalankan sesuai dengan amanat tersebut,Insa Alloh dengan perpanjangan masa kerja ini akan amanah sesuai dengan intruksi Bupati Cianjur Herman Suherman." Tutup Asep Randan kepada awak media,Salasa (11/6/2024) disela sela kegiatan penyerahan SK **Wisye **