Wartadesa Cianjur - Puluhan Kader dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) kabupaten Cianjur menggelar Unjuk Rasa Menuntut UU Tapera No. 25 Tahun 2020, RUU Tni no 34 Tahun 2004 Pasal 47 Ayat 2, Menolak UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 16 Ayat 1 Poin Q Polri, RUU Penyiaran, dan Komersialisasi Pendidikan di kabupaten Cianjur kepada DPRD Cianjur.
Aksi tersebut digelar didepan halaman kantor DPRD Cianjur, Sabtu, 29 Juni 2024.
Kekecewaan Kader HMI memuncak karena tidak ada seorang anggota Dewan yang ditemui, sehingga Pembakaran Ban Bekas depan DPRD Cianjur Terjadi.
Ketua Umum HMI Cabang Cianjur Henda Rosadi mengatakan bahwa berdialog yang direncanakan dengan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur tidak terealisasi.
“Kami sangat kecewa dengan ketidak hadiran Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, karena tidak ada satu dewan pun yang yang kami teui atau menerima kami di gedung DPRD Cianjur terkait issue yang kami utarakan", ungkapnya.
Henda mengungkapkan kekecewaannya berikut kader HMI lain dengan melakukan pembakaran Ban Bekas di depan Gerbang Kantor DPRD Cianjur berikut gelar salat bersama.
"Kami sangat kecewa dengan Dewan DPR RI yang tidak mendengar aspirasi kami, apakah DPRD Tuli? Apakah DPRD Buta? Apakah DPRD ini Takut?" Tegasnya.
Henda menegaskan bahwa HMI siap menjadi Garda Terdepan dalam memperjuangkan Masyarakat.
"Aksi ini menegaskan bahwa HMI Cabang Cianjur siap berada di garda terdepan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan menuntut kebijakan yang berpihak pada Keadilan Sosial" Ucapnya.**BI**