Foto : Tim Eksekutor dari Pengadilan Negeri Cianjur Melakukan Eksekusi Toko Serbu Di Jl Manggung Sarkoro |
Wartadesa Cianjur // sebagai tim eksekutor Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur melaksanakan eksekusi pada sebuah tanah darat yang berdiri diatasnya bangunan (Toko SERBU) di Jalan Mangunsarkoro No.122, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Rabu, (7/8/2024).
Ekseskusi toko Serba dilakuan Sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam Eksekusi tersebiut dihadiri Lurah Pamoyanan beserta Perangkat, Aparat keamanan Gabungan dari Polres Cianjur beserta Kodim Cianjur dan Kuasa hukum (Pengacara) dari Pihak Tergugat.
Ketua Panitia Pengadilan Negeri Cianjur, Muhammad Hadli, SH.MH, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu digelar Aanmaning (teguran eksekusi) dengan memanggil semua pihak berperkara (Pemohon dan Termohon) sebagai upaya agar dapat dilakukan eksekusi secara sukarela. Setelah melalui berbagai tahap konsultasi dan pembicaraan antar Pihak berperkara serta pihak Pengadilan, Ketua Panitera dan Para Petugas Eksekutor Pengadilan Negari Cianjur melaksanakan eksekusi bangunan berdasar ketetapan Pengadilan Negeri Cianjur.
M. Hadli menerangkan bahwa eksekusi pengosongan inu bukan dari kasus perkara, tetapi terkait kasus hutang piutang yang mana bangunan ini menjadi tanggungan/ jaminan pinjaman dari Bank disebabkan adanya kredit macet arti pihak peminjam tidak bisa melaksanakan kewajibannya,
"Dari pihak Peminjam/ bank sudah memberikan dua kali surat peringatan/ teguran dan juga melalui jalur musyawarah untuk menyelesaikan kredit macetnya akan tetapi selama satu tahun lebih pihak peminjam tidak bisa membayar dan secara sukarela harus mengosongkan bangunan tersebut ,karena tidak juga dikosongkan akhirnya kami hari ini berdasarkan perintah pimpinan dan ketetapan dari Pengadilan Negeri Cianjur Kami dari Pihak panitera Pengadilan Negeri Cianjur melakukan eksekusi langsung," paparnya.
"Perlu untuk diketahui dan saya ulangi bahwa eksekusi ini bukan dari eksekusi kasus perkara tetapi eksekusi hak tanggungan itu yang bisa saya sampaikan untuk lebih lanjutnya silahkan pihak media bisa datang langsung ke Pengadilan Negari Cianjur," pungkasnya.** Tedi S**