Wartadesa Cianjur – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pembeglan yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Rabu (14/08/2024).
Kapolres Cianjur menjelaskan, untuk kasus pembegalan yang berhasil diungkap terjadi pada 5 TKP berbeda diantaranya terjadi di Kecamatan Cianjur 1 kasus, Kecamatan Mande 2 kasus, Kecamatan Cikalongkulon 1 kasus dan Kecamatan Sukaluyu 1 kasus.
“Dari kelima TKP tersebut, petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 perempuan dengan inisial MJ, RN, dan DYG. Untuk modus operandi, para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai joki atau yang membonceng tersangka, adapun yang berperan sebagai pengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok hingga ada juga yang berperan sebagai menendang motor korban hingga terjatuh.” jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor bergbagai jenis. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.** Wisye RS**