Tim penegak hukum menyita 11.361 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai resmi, Senin,26/08/2024.
Operasi ini menargetkan empat lokasi utama : di Cimahi Tengah, Padasuka, ditemukan 377 batang, sementara di Jalan Margamulya ditemukan 568 bungkus rokok ilegal.
"Penggunaan rokok ilegal masih tinggi di Cimahi, sehingga kami perlu tindakan tegas ke depan," kata Agus Kusnandar, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Cimahi.
Agus mengimbau masyarakat dan pedagang untuk membeli rokok resmi, yang mendukung perekonomian negara dan menjamin keamanan.
"Rokok resmi membantu pembangunan negara, sedangkan rokok ilegal sulit diketahui dampaknya karena proses pembuatannya tidak jelas," tambah Agus.
Operasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memerangi rokok ilegal dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membeli produk resmi.** Aa Gani **