Sekretaris DPRD Kota Cimahi H Totong Solehudin Angkat Bicara

Warta Desa
Jumat, 23 Agustus 2024, Jumat, Agustus 23, 2024 WAT
Last Updated 2024-08-23T10:19:53Z



Wartadesa Cimahi - dalam pelantikan tanggal 26 Agustus 2024 mendatang, anggota DPRD terpilih 2024-2029 dapat diberikan baju kehormatan dan pin kehormatan setelah anggota dewan yang baru sah dilantik dan dikukuhkan menjadi anggota, baru baju kehormatan dan Pin kehormatan akan diberikan.

Berdasarkan kekecewaan dari Ketua LSM Penjara Andi Halim, dalam berita yang ditayangkan oleh media secondnewsupdate.co.id, dimana dalam berita tersebut Andi Halim kecewa dalam pelantikan anggota DPRD kota Cimahi pada tanggal 26 Agustus 2024 mendatang, anggota DPRD periode 2024-2029 tidak diberikan baju kehormatan dewan dan Pin kehormatan dewan yang disematkan berita hari Kamis 15 Agustus 2024.

Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H Totong Solehudin, menindaklanjuti terkait kekecewaan rencana pelantikan anggota dewan 2024-2029 tidak diberikan baju Kehormatan dan Pin,

“Dengan ini kami sampaikan pernyataan sebagai berikut, Pakaian dinas dan atribut, merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD,” ungkap Totong. Senin (19/8/2024).

Karena, hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Maka berdasarkan hal tersebut, tunjangan kesejahteraan yang berupa pakaian dinas dan atribut diberikan setelah menjadi anggota DPRD Kota Cimahi,” lanjutnya.

Hal ini mengacu kepada aturan Undang-Undang 23 tahun 2014 pasal 155 ayat (2) dan (4),

“Yang kurang lebih bunyinya seperti ini, keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji,” papar Totong.

Selain itu, lanjut Totong kembali, di Pasal 156 ayat (1) disebutkan juga Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri, dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.

“Maka simpulan kami adalah pemberian pakaian dinas dan atribut, baru dapat

dilakukan setelah memangku jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Cimahi dan pelaksanaan pemberian pakaian dinas dan atribut tersebut mengikuti tahapan serta ketentuan yang berlaku. 

Hal seperti ini juga sudah dilaksanakan pada periode sebelumnya,” tegas Totong. 

TrendingMore