FMD Minta, ASN,Kepala Desa, Prades,BPD Di Cianjur Jangan Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

Warta Desa
Selasa, 03 September 2024, Selasa, September 03, 2024 WAT
Last Updated 2024-09-03T10:35:10Z

Foto : Ilutrasi

Wartadesa Cianjur // Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi, berbagai potensi kecurangan menjadi sorotan dari Forum Masyarakat Desa (FMD ) 

Ketua Forum Masyarakat Desa (FMD) Eman Sulaeman saat diwawancarai Awak media, Salasa (4/8/2024), memberikan tanggapan terkait netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD Se-Kabupaten Cianjur.

Eman Sulaeman Berharap,Kepada Kepala Desa,Aparat Desa dan Anggota BPD Di Kabupaten Cianjur agar menjaga dan profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi Netralitas berdasarkan ketentuan peraturan Undang-undang no 7 tahun 2017,Pasal 494 menyebutkan bahwa ASN, Kepala Desa,Perangkat Desa, BPD dan Anggota TNI dan Polri yang melanggar larangan larangan, " sebagaimana dimaksud dalam UU no 7 Tahun 2017 pasal 280 (ayat 2,3), pasal 282,pasal 283 (ayat 1,2),UU nomor 10 tahun 2016 pasal 70, yang menerangkan bahwa ASN, Kepala Desa,Perangkat Desa, BPD,TNI dan Polri yang terlibat politik praktis,terancam hukuman penjara dan denda" Terang Eman Sulaeman Ketua FMD Kabupaten Cianjur 


Foto : Eman Sulaeman Ketua Forum Masyarakat Desa (FMD) 

Eman Sulaeman pun, mengatakan bahwa menjelang Pilkada yang tinggal beberapa bulan lagi berbagai potensi kecurangan akan terjadi, pergerakan guna memenangkan pasangan Cabup-Cawabup akan dilakukan guna mencapai kemenangan apa yang mereka inginkan.

" Mulai dari pergerakan roda mesin partai,pergerakan-pergerakan lainya dan tidak menutup kemungkinan banyak para ASN,Kepala Desa,Perangkat Desa juga BPD ikut Politik Praktis untuk memenangkan Jagoanya masing-masing,"Kata Eman 

" Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Serta TNI-POLRI yang terlibat politik praktis maka akan kami laporkan ke pihak yang berwenang," Bebernya

Eman Sulaeman pun, mengatakan agar pihak pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan pihak terkait lainya untuk bersikap profesional dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Cianjur ini.

Hal tersebut, agar dalam pemilihan pelaksanaan pilkada 27 November 2024 berjalan Jujur dan adil," agar bener-bener dapat dapat menghasilkan Pemimpin kepala Daerah yang berkualitas sesuai dengan pilihan hari Rakyat," Pungkasya ** Abah Dri **

TrendingMore