Pemasangan Bendera Kuning Dan Aksi Tutup Mulut Oleh Puluhan Warga Batulawang Di Depan Kantor BPN

Warta Desa
Rabu, 11 September 2024, Rabu, September 11, 2024 WAT
Last Updated 2024-09-11T08:09:20Z


Wartadesa Cianjur // Puluhan warga desa batulawang kecamatan cipanas cianjur, Pemersatu Petani Cianjur (PPC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan SPRI melakukan pemasangan bendera kuning dan aksi tutup mulut selain bentuk matinya ATR/BPN cianjur yang tidak bisa menghentikan operasi Bank tanah oleh pemerintah cianjur 11/8.

Puluhan warga yang melakukan pemasangan bendera kuning dan aksi tutup mulut di depan kantor BPN cianjur bentuk memperjuangkan hak tanah yang mulai dipatok pada aksi sebelumnya. Dengan Alih-alih konflik yang mereka hadapi dan mendapat pengakuan dari Negara.

Menurut Erwin Rustiana ketua PPC  mengatakan, sudah berulangkali kita mengingatkan Pemerintah terkait keberadaan Bank Tanah di Desa Batulawang karena dianggap tidak menyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah di desa Batulawang. 

" Bank Tanah yang sertamerta melakukan intimidasi kepada para petani. Dengan adanya upaya penggusuran melalui pematokan paksa di areal pemukiman dan garapan petani  merupakan eks HGU PT. Maskapai Perkebunan Moelya (MPM) yang kini digarap oleh masyarakat".

Masih ucapnya, HGU PT. MPM yang telah habis sejak 2022, bahkan sudah telantar sejak tahun 1998. Hal ini ditegaskan dari Hasil Kegiatan Inventarirasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Kantor Pertanahan Cianjur tahun 2019. Artinya, PT. MPM tidak lagi memiliki hubungan hukum terhadap eks HGU yang kini digarap oleh masyarakat.

' Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengeluarkan Surat Nomor TU.03.03/1602/IX/2022, bahwa eks HGU PT. MPM seluas 1.020,8 hektar di Desa Batulawang, Cianjur dihapus dari basis data tanah terindikasi terlantar'.

Bank Tanah yang kini mendapat dukungan Pemda Cianjur, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR/BPN menghidupkan kembali HGU PT. MPM serta memberikan tanah seluas 50 hektar kepada Densus 88 untuk dijadikan Pusat Pendidikan dan Latihan. Sisanya dialokasikan untuk PT. Sentul City Tbk dan PT Buana Estate. Termasuk juga, pembangunan pondok Al Mutahar dan Villa a.n Ratmani Probosutejo. Kedua pemilik ini terafiliasi dengan PT. MPM yang merupakan permainan dari Kementerian ATR/BPN bersama Kanwil ATR/BPN, Pemda Cianjur, dan pihak PT.

"Nah! Makanya kita terima untuk audensi secara langsung," tegasnya.

Kelapa BPN Kabupaten Cianjur Sitti Hafsiah menjelaskan para penggarap (petani) memang di situ sudah menduduki berdasarkan pengakuannya katanya lebih dari 30 tahun.

' Wawancara kepala BPN kutipan aksi demo sebelumnya".

"Tuntutan mereka tidak mau dipindahkan," ucap Sitti.

Masih erwin, pelanggaran hukum yang diberikan Pemda Cianjur, Pemerintah Kecamatan Cipanas, dan Pemdes Batulawang  mendesak untuk tidak memberikan dan mengeluarkan rekomendasi penerbitan HGU baru bagi PT MPM,  karena telah melakukan pelanggaran hukum selama mendapat izin, yang berupaya merampas tanah dengan cara yang illegal. 
** Deri Lesmana **

TrendingMore