Wartadesa Cianjur // Didampingi Penasehat Hukumnya, Ujang Kusmawan (46) mendatangi Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cianjur untuk meminta agar pihak Kementrian Agama Kabupaten Cianjur memecat sang istri karena diduga berselingkuh, Selasa, (22/10/24).
Kepada wartawan Ujang mengaku, bahwa istrinya merupakan seorang Pekerja Negeri Sipil (PNS) di Kementrian Agama (Kemenag) sebagai Kepala Sekolah di salah satu MI di Cianjur.
"Saya ingin mempertahankan rumah tangga, karena ini demi anak-anak, tapi nyatanya malah saya yang digugat cerai oleh istri saya yang terbukti melakukan perselingkuhan, kedatangan saya ke sini meminta agar istri saya dipecat," ungkapnya kesal.
Ujang menambahkan, jika dirinya telah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan tersebut sejak Juni lalu.
"Waktu itu saya bertemu bagian kepegawaian di Kemenag, bahkan saya pernah klarifikasi terkait mutasi istrinya apakah itu final akan dilakukan pemberhentian, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut," sambungnya.
Ujang juga mengatakan jika dirinya merasa kaget setelah mendapatkan gugatan perceraian dari istrinya tersebut. Padahal menurut Ujang istrinya bisa menjadi PNS karena hasil dari jeripayahnya menyekolahkan istrinya tersebut.
"Saya ini korban, istri saya yang selingkuh justru malah saya yang digugat cerai. Keinginan saya itu karena ini mengandung moral apalagi sudah tidak pantas seorang pendidik ASN di Kemenag sampai selingkuh dan berzinah," ungkapnya.
Ujang menerangkan jika dirinya mengetahui sang istri berselingkuh dari bukti pesan singkat setelah dirinya memeriksa Hand phon yang digunakan istrinya tersebut.
"Dia ketahuan selingkuh itu pas awal februari, selalu beralasan ada kedinasan karena dia kepala sekolah, dia selalu bilang akan ke Kemenag tapi ternyata dia ketahuan selingkuh setelah saya memeriksa isi hpnya," terangnya.
Ujang berujar, jika tidak ada tindakan dari Menag Cianjur, maka dirinya akan melaporkan kasus dugaan perselingkuhan istrinya ke Kemenag pusat.
"Karena dia sudah siap dengan konsekuensinya, maka saya siap lakukan apapun agar ada tindak lanjut lagi," imbuhnya.
Sementara Kasi Kepegawaian Kemenag Cianjur, Asep Rahmat mengatakan, jika prosedur izin cerai berawal dari yang bersangkutan (gugat cerai) menyampaikan permohonan kepada Badan Pemeliharaan Perkawinan BP4.
"Nanti akan melakukan pemanggilan kepada bersangkutan yang mengajukan cerai, dan pasangannya," terang dia.
Ia menyampaikan sebelumnya telah dilakukan mediasi sebelum keluar rekomendasi.
"Itu akan menjadi dasar bagi kami di pegawai (tata usaha) untuk menerbitkan atau tidak," ujar Asep.
Ia menambahkan, seusai dengan rekomendasi dari BP4. Kaitan dengan kasus Ujang, agar ada rekomedasi jadi diterbitkanlah izin cerai tersebut.
"Adapun yang bersangkutan merasa tidak dipanggil (tidak datang) konfirmasi ke BP4," paparnya menjelaskan.
Asep juga menerangkan, bahwa sebelumnya sudah ada pemanggilan kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tidak mengakuinya.
"Ternyata di BAP yang bersangkutan istrinya itu tidak mengakui apa yang diadukan oleh suaminya (Ujang)," jelas Asep.
Bahkan, lanjut Asep, yang bersangkutan juga sudah disumpah ditakuti istrinya tetap tidak mengakui. Sehingga berani menandatangani, lalu menerima resiko apapun kalau jawabnya itu tidak sesuai dengan fakta.
"Membuktikan fakta itu kami tidak berwenang pak, artinya harus pihak yang berwajib," terang Asep.
Mengenai tuntutan dari suami agar istrinya tersebut diberhentikan, Asep menerangkan jika pihaknya tidak diberikan kewenangan untuk memberhentikan pegawainya.
" Kalo berdasarkan kewenangan yang ada nanti kan laporannya itu mau diperbaharui karena kuasa hukum yang lama itu sudah dicabut kuasa hukumnya. Nanti kita akan BAP ulang terus hasil BAP tersebut akan kita sampaikan ke Provinsi nanti dari Provinsi akan disampaikan ke Kementrian Agama Pusat. Nah! Mungkin prosedurnya nanti akan turun pemeriksaan oleh memang yang berwenang melakukan pemeriksaan yaitu insfektorat. Nanti akan turun rekomendasi Finalnya itu ada di insfektorat apakah memang dipecat atau seperti apa hasil nanti dari Insfktorat kitapun tidak tahu karena kita tidak berwenang menjatuhkan hukuman karena ranahnya Insfektorat," terangnya menjelaskan. ** Tim **