Dilantiknya Babeh Haikal Hasan, APHI Berharap Indonesia Sebagai Pusat Halal Dunia Bisa Tercapai

Warta Desa
Jumat, 25 Oktober 2024, Jumat, Oktober 25, 2024 WAT
Last Updated 2024-10-24T20:27:04Z

foto : Nursalim Ketua Asosiasi Penyelia Halal Indonesia (APHI) Bersama Pengurus

Wartadesa // Sudah dilantikanya Babeh Haikal Hasan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa jadikan harapan baru dalam upaya pemerintah untuk memastikan ketersedian produk halal di Indonesia.

Babeh Haikal Hasan kini mengemban amanah besar sebagai Kepala BPJPH. Harapannya, beliau dapat membawa angin segar dalam pengembangan akosistem halal di Indonesia.Tatangan ke depan tentu tidak mudah,namun dengan kepemimpinan yang kuat,diharapkan target menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia dapat tercapai.

Pelantikan Babeh Haikal Hasan sebagai Kepala BPJPH memunculkan beragam reaksi. Di satu sisi, ada yang menyambut baik,Namun disisi lain ada juga yang mempertanyakan kontroversi yang pernah meliputinya. Publik berharap beliau dapat membuktikan kapasitas dan profesionalnya dengan fokus pada tugas utamanya.,yaitu memastikan produk-produk yang beredar di Indonesia bener-bener halal.

Pelantikan ini juga menjadi momentun penting bagi pemerintah untuk memperkuat sinergi antara BPJPH dan berbagai pemangku kepentingan, profesi dan konsumen. Selain itu, penekanan pada edukasi public mengenai pentingnya sertifikasi halal juga harus menjadi prioritas, sehingga masyarakat sadar dan mendukung penggunaan produk halal dalam mendukung kehidupan sehari-hari.

Nursalim ketua Asosiasi Penyelia Halal Indonesia (APHI),Mengucapkan selamat atas angkatnya Babe Haikal Hasan sebagai Pimpinan baru BPJPH." Asosiasi Penyelia Halal Indonesia (APHI),siap untuk turut berperan aktif dan menjadi kolaborator BPJPH dalam menjalankan kewajiban terkait sertifikasi halal di Indonesia," Ujar Nursalim


Nursalim menjelaskan, Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 2013,Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 hingga Peraturan Presiden No 6 Tahun 2023 yang mewajibkan adanya sertifikasi halal secara resmi yang berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2024. BPJPH berwenang untuk memberikan sanksi kepada palaku usaha yang melanggar jaminan produk halal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk dalam negeri dan mendorong pertumbuhan industri Halal.

Lebih lanjut, Nursalim mengatakan saat ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam sertifikasi halal. Dari sekitar 65 juta pelaku usaha, baru 5,38 juta di antaranya yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Artinya,masih ada sekitar 59.7 juta usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut, menunjukan betapa besar potensi yang harus dikerjakan oleh BPJPH.

Nursalim Selalu ketua Asosiasi Penyelia Halal Indonesia (APHI) Berharap,dengan latar belakang dan pengalaman yang dimiliki,Babe Haikal Hasan memilik potensi besar untuk membawa perubahan positif di BPJPH. " Kehadiran beliau bisa mempercepat proses sertifikasi halal, serta bisa memperluas jangkauan produk-produk jalan hingga ke pelosok negeri," Pungkas Nursalim** aBah Dri **

TrendingMore