Wartadesa // Minggu 6 Oktober 2024 sebanyak 80 Penyelia halal dari berbagai Provinsi dan Kabupaten/kota membentuk Asosiasi Profesi Penyelia Halal Indonesia (APHI). Pembentukan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penerapan undang-undang jaminan produk halal.
Dengan dibentuknya Asosiasi Penyelia Halal Indonesia (APHI) bisa dijadikan wadah bagi para penyelia halal untuk bersinergi untuk menjadikan profesi penyelia yang profesional serta berentigitas.
" Asosiasi ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi bagi pemerintah,khususnya buat badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal( BPJPH),dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat produksi halal dunia," Ujar Nursalim ketua APHI kepada awak media disela-sela kegiatan,(6/10/2024).
Lebih lanjut, Nursalim menjelaskan,penting nya para penyelia halal mempunyai wadah untuk bisa saling berkoordinasi untuk bisa meningkatkan kapasitas.
" Kami membentuk (APHI) supaya para penyelia halal selalu bisa berkoordinasi,antar mereka yang ada ditiap Provinsi dan Kabupaten/kota. Supaya bisa saling mendukung," Ungkapnya
Nusalim menambahkan dibentuknya APHI untuk berkomitmen untuk berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia. Dan juga akan fokus pada beberapa hal, Antara lain :
Peningkatan kapasitas penyelia halal:
• Advokasi profesi : APHI akan memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan para penyelia halal,serta meningkatkan kapasitas penyelia halal di masyarakat.
• Akan kolaborasi dengan pemangku Kepentingan : APHI akan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak,termasuk bermitra dengan pemerintah,lembaga sertifikasi halal,dan dengan para pelaku usaha.
Itu semua Untuk mewujudkan ekosistem halal yang kuat.
" Dalam waktu dekat, APHI akan merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) serta akan menggelar pertemuan tatap muka untuk pengukuhan Pengurus APHI secara nasional," Pungkas Nursalim kepada Awak media
Pewarta : Elan Z