Wartadesa Cimahi – Pasca longsor yang terjadi pada Tembok Penahan Tanah (TPT) proyek pembangunan PT Mandalika, DPRD Kota Cimahi mengadakan musyawarah untuk membahas penanganan warga terdampak di gedung DPRD.
Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua DPRD Wahyu Widiyatmoko, S.H., dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengembang, dinas terkait, camat, lurah, serta perwakilan warga.
Wahyu menegaskan pentingnya penanganan bagi warga yang terdampak. "PT Mandalika sudah bertanggung jawab, namun kami sebagai wakil rakyat dan pemerintah juga harus hadir di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan melakukan pengecekan seluruh perizinan pembangunan dari tahun 2018, sambil menegaskan prioritas untuk menyelamatkan warga.
Sementara itu, aktivitas pembangunan PT Mandalika dihentikan sementara hingga semua masalah tuntas.
Penyebab longsor diindikasikan akibat struktur bangunan yang tidak sesuai, meskipun pihak Mandalika telah mengundang konsultan untuk melakukan evaluasi sebelum kejadian tersebut.
Warga yang terdampak meminta relokasi, namun keputusan dari PT Mandalika masih menunggu rapat internal hingga 29 Oktober.
Wahyu menyoroti bahwa lokasi tersebut teridentifikasi sebagai zona hijau, yang seharusnya bebas dari pembangunan, dan akan melakukan verifikasi lebih lanjut dengan pihak dinas terkait.
Musyawarah ini menjadi langkah awal untuk memastikan keselamatan dan keadilan bagi warga yang terkena dampak bencana tersebut.