Wartadesa Cianjur // Polres Cianjur menggelar konferensi pers kasus tindak pidana judi online ( judol ), jajaran Satreskrim Polres Cianjur langsung menggelar konferensi pers dipimin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (7/10/2024) siang
Kapolres Cianjur mengatakan, " Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Anggota Sat Reskrim Polres Cianjur yang sedang melakukan Patroli Cyber dan penyelidikan langsung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online dengan mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial CAV (18) yang merupakan salah satu warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. Jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil menyita barang bukti, situs Web yang digunakan judi online dan satu buah handphone, modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai spammer membuat akun sosial media Instagram dengan modus mencantumkan link situs Web judi online dengan difoto, kemudian pelaku posting namun link tersebut pelaku tutup menggunakan emoji.”.
Keuntungan yang sudah didapatkan pelaku kurang lebih sekitar Rp2.460.000 untuk keuntungan perminggunya sekitar Rp600.000. Dari hasil keterangan pelaku mendapatkan total keuntungan sebesar Rp3.060.000 sudah berjalan selama satu bulan lebih.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Ttg Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.pungkasnya.
** Deri Lesmana **