Wartadesa Cimahi - Plt Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Cimahi beserta Staff melaksanakan pengecekan lapangan dalam rangka Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan Tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
Saat ini reformasi agraria menjadi Program Strategis Nasional (PSN).
Melalui reforma agraria pemerintah yang fokus terhadap redistribusi tanah bagi masyarakat, juga pendaftaran tanah.
Analisis teknis penatagunaan tanah meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah harus dengan memperhatikan rencana tata ruang (RTR).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Cimahi menyampaikan, kegiatan dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka penataan ruang yang optimal di Kota Cimahi.
Pembahasan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang terdapat berbagai pertimbangan yang dibutuhkan, salah satunya adalah pertimbangan teknis pertanahan (PTP).
PTP merupakan pertimbangan yang membuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan RTR, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan
Dengan demikian tata ruang adalah sebagai pintu masuk investasi.
Oleh karena itu, ada lima fungsi bangunan dalam permohonan persetujuan KKPR yang diproses di geographic information system tata ruang dan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Cimahi. terang kepala seksi.** A Gani **