Wartadesa Jombang //Polisi akhirnya meringkus 4 perampok bersenjata api yang menggondol uang Rp 62 juta dari Alfamart di Desa Pandanwangi, Diwek, Jombang. Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, kawanan perampok yang diringkus adalah Yoga Yongky Anto (27), warga Desa Sumberkepuh, Tanjunganom, Nganjuk, Sarjun Vindianto (28), warga Desa Nglawak, Kertosono, Nganjuk, Dandy Adi Prawirya (22), warga Desa Sekaran, Loceret, Nganjuk, dan Harisul Muttaqin (29), warga Desa Juwet, Ngronggot, Nganjuk.
Kawanan perampok ini rupanya juga beraksi di wilayah Kabupaten Kediri. Oleh karena itu penangkapan para pelaku ini melibatkan tim gabungan Polres Jombang dan Polres Kediri di Nganjuk pada Kamis (07/11/2024) siang.
Saat ini, Yoga, Sarjun, dan Dandy diamankan di Polres Kediri. Sedangkan, Harisul diamankan di Polres Jombang. Residivis kasus narkoba ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena melawan saat ditangkap.
"Pelaku yang kami amankan hari ini berinisial HM. Jadi memang saat kami lakukan penangkapan, pelaku ini melawan sehingga kita lakukan tindakan tegas," ujarnya kepada wartawan di Polres Jombang, Jumat (08/11/2024).
Diterangkan Margono, saat perampokan terjadi, Harisul bertugas mengantarkan Yoga menguras isi brangkas Alfamart yang berisi uang Rp 62 juta. Sedangkan, Yoga merupakan otak perampokan yang juga menodongkan senpi ke penjaga toko saat kejadian berlangsung.
Sementara, 2 pelaku lainnya bertugas mengamankan lokasi perampokan. Selain Yoga, ketiga pelaku ini menggunakan parang saat menjalankan aksinya.
"Barang bukti senpi sudah kami pastikan itu air soft. Yang mana senpi dan sajam itu disiapkan oleh pelaku utama yang diamankan Polres Kediri. Mereka selalu berempat saat beraksi," ujarnya.
Menurut Margono, Harisul menerima bagian Rp 5 juta dari aksi perampokan itu. Namun, uang tersebut tersisa Rp 1 juta yang kini jadi barang bukti polisi.
"Jadi pelaku yang kami amankan dapat Rp 5 juta. Uangnya dihabiskan untuk hiburan. Saat kita amankan tersisa Rp 1 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Harisul kini harus meringkuk di Rutan Polres Jombang. Ancaman kurungan penjara 12 tahun kini menantinya.
"Kita terapkan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman paling berat 12 tahun penjara," kata Margono.
Kawanan perampok ini beraksi di Alfamart Perum Jombang Citra Raya, Desa Pandanwangi, Diwek, Jombang pada Selasa (05/11/2024) dini hari.
Pelaku berjumlah 4 orang ini datang dengan membawa mobil hitam.
Aksi perampokan cukup cepat sekitar 2 menit saja.
Salah seorang pelaku menodongkan pistol ke penjaga toko untuk menunjukan lokasi brangkas. Sedangkan 3 pelaku lainnya berjaga dengan membawa parang di dalam toko.
Setelah menemukan Rp 62 juta uang dari berangkas dan mengambil 12 bungkus rokok, para perampok ini langsung kabur ke arah Jombang kota. Paginya, polisi datang untuk melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi.** Gus Poer**