Kuasa Hukum Terdakwa ASN Pasirkuda Cianjur Divonis Satu Bulan, Pikir-pikir Soal Banding

Warta Desa
Rabu, 13 November 2024, Rabu, November 13, 2024 WAT
Last Updated 2024-11-12T21:47:36Z



Wartadesa Cianjur // Sidang vonis terdakwa ASN Pasirkuda, Kabupaten Cianjur yang terlibat politik praktis mendukung salah satu paslon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Majelis Hakim menyatakan vonis putusan satu bulan penjara, dan denda Rp 6 juta, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (12/11/2024).

Kuasa hukum terdakwa Asep Mulyadi alias Asmul mengatakan subsider tiga bulan kurungan dan tidak ada perintah untuk ditahan, putusan itu telah mencerminkan asas keadilan dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, setelah hal meringankan dan memberatkan.

"Artinya kami tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada para pihak telah andil," katanya, saat dikonfirmasi langsung awak media usai sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, sore.

Asmul mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu kepada yang mulia majelis hakim yang telah bersabar untuk mendengarkan para pihak.

"Mengungkapkan pakta - pakta di persidangan dan telah membuat putusan yang bijak dan berkeadilan," ujarnya.

Hal sama masih dipaparkan dia, terima kasih juga buat teman - teman media yang selalu eksis mengawal persidangan sampai akhir.

Adapun, masih beber Asmul, tadi tim hukum menyatakan pikir - pikir itu semata-mata hak dari pada terdakwa untuk berunding sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

"Na! Apakah menerima atau banding dan tentu itu adalah hak dari pada terdakwa," jelasnya.

Diketahui, sidang vonis terdakwa di PN Cianjur tersebut terlihat tim kuasa hukum yang dinakhodai Deden Muharam alias Kang Odden Muharam, lalu Asep Mulyadi dan Syahrian alias Kaka Jhon pihaknya akan memberikan yang terbaik buat klien Dudy (ASN Pasirkuda).

Asmul juga menjelaskan, soal banding atau tidak pikir-pikir dulu. Pasalnya harus berunding dulu atau musyawarah dengan tim, dan tentu akan mengambil langkah terbaik klien.

"Upaya tiga hari ini kita akan mengambil langkah apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu," ujarnya.

Diungkapkan Asmul lebih lanjut, setidaknya percobaan, kalau masalah denda tidak keberatan setidaknya percobaan jangan sampai penjalani hukuman satu bulan itu, klien harus ditahan.

"Berbagai pertimbangan soal pekerjaan yang tergantikan oleh yang lain," ucapnya.

Terakhir, kuasa hukum terdakwa Asmul menambahkan, hukuman penjara satu bulan ditambah denda Rp 6 juta, soal denda tidak keberatan. Dan, hukum tersebut kalau memang percobaan hal sama.

"Jadi, artinya masa jedah tiga hari untuk mengambil upaya-upaya hukum lainnya," pungkasnya.
** Deri Lesmana **

TrendingMore