Wartadesa Cianjur // Kamis 7 November 2024 jam 19.00 wib, Keyla yang sedang menunggu Grab yang hendak pulang ke rumah dari toko Parfum di Jl. Didi Prawirakusumah Kp. Cicurug Kulon RT 03/05 Desa Maleber Kec. Karangtengah Cianjur. tiba -tiba datang kendaraan Toyota Avanza warna Hitam dengan No. Pol F 1235 QY yang berpenumpang dua orang salah satunya menggunakan baju Telkom warna merah.
Korban yang dirayu oleh kedua pelaku tersebut akan diantar pulang akhirnya korban ikut ke kendaraan, ternyata bukannya diantar pulang tapi diajak berputar -putar dipinggir Kantor Dishub Cianjur.
Kedua orang yang diduga pelaku kemudian membeli minuman yang diduga roso-roso sebanyak 2 botol lalu setelah itu pergi menuju ke Alfamart Cisaat Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah untuk membeli air mineral dan rokok.
Kapolsek KARANGTENGAH
KOMPOL Rachmat Hamdan, SH mengatakan, Kendaraan yang dipakai kedua pelaku berhenti di BTN Cisaat Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah untuk minum minuman Roso-roso dan korban pun sempat diberi minuman tersebut.
Dalam keadaan mabuk, korban sempat menerima pelecehan oleh kedua pelaku, karena takut korban yang sempat menyalakan HP nya menelpon temannya dan meminta pertolongan.
Pelaku Asep Yohana bin Rudi Hartanto, Cianjur, 37 tahun, Karyawan Swasta, Kp. Warung Jambe RT 02/02 Kel. Sayang Kec./Kab. Cianjur dan Herdi Herdian Saputra bin. Wahyudin, Cianjur, 40 tahun, Karyawan Swasta, Gg. Salman Alfarizi RT 02/22 Kel. Sayang Kec./Kab. Cianjur.
Dengan modus mengantarkan korban pulang ke rumahnya, kedua pelaku yang sempat mengajak korban ke Cipanas. Sekitar jam 21.00 wib.
Korban yang diturunkan kedua pelaku di jalan Oto Iskandar Dinata Suge Cianjur kemudian dijemput Bapak dan teman-temannya karena sebelumnya korban sempat menelepon kepada ayah dan teman - temannya.
Jumat 8 November 2024 jam 19.00 wib, Keyla menjebak kedua pelaku melalui WA HPnya dan kedua orang tersebut menunggu di Lapang Badak Putih Cianjur, karena kedua orang diduga pelaku itu kaget langsung melarikan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna hitam No. Pol. F-1235-QY yang dipergunakan pada malam kemarinnya.
Aksi kejar-kejaran kendaraan pelaku dengan kendaraan korban tepatnya di depan Alfamart Maleber kendaraan Pelaku berhasil diamankan warga Maleber, di Kp.Cicurug Kulon Rt 03/05 Desa Maleber Kec. Karangtengah Cianjur langsung melapor ke Polsek Karangtengah dan kedua pelaku pelecehan berhasil diamankan dan di polsek Karangtengah dengan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam No. pol. F- 1235-QY
Setelah melakukan pemeriksaan Saksi dan Pelaku di kenakan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
** Deri Lesmana **