Wartadesa Cianjur - Dudi Rachmansyah ASN Pasirkuda, Cianjur Selatan terpidana kasus pelanggaran pidana Pemilukada Cianjur 2024, resmi masuk bui.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur Prasetya mengatakan bahwa terpidana telah dieksekusi ke LAPAS klas IIB Cianjur, pada hari jumat tanggal 15 november 2024.
Secara kooperatif, kata Prasetya, Dudi datang ke Kejari Cianjur untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri cianjur nomor 307/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sebagaimana amar putusan yang pada pokoknya menghukum terdakwa selama 1 bulan penjara dan denda sebesar 6 juta rupiah," ujar Prasetya ke pada wartawan di kantor Kejari Cianjur, Senin 18 November 2024.
Disinggung, apakah terpidana keberatan terhadap putusan tersebut?
Prasetya menegaskan bahwa sikap dari terdakwa menerima serta langsung membayar denda sebesar 6 juta rupiah.
"Sehingga pada hari jumat tanggal 15 November 2024 langsung dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa ke LAPAS Klas IIB Cianjur," kata Prasetya.
** Deri Lesmana **