Cianjur Wartadesa // Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Setelah memeriksa 45 orang penerima kelompok manfaat Kementan.
Dua tersangka tersebut yakni DNF yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan SO sebagai penerima manfaat sekaligus oknum yang membentuk dan mengkoordinir kelompok masyarakat penerima manfaat.
Akibat kedua tersangka Progam pembangunan dua agro eduwisata di Kabupaten Cianjur, Artala Agroeduwisata Cipanas dan Shamala Skywalk View Warungkondang negara dirugikan sebesar Rp8,8 miliar pada Senin, 9 Desember 2024 malam wib.
Dana pembangunan dua destinasi wisata dan edukasi pertanian tersebut bersumber dari daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) Ditjen PSP Kementan RI tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu seluruhnya mencapai Rp13.448.000.000.
"Program pembangunan agro eduwisata holtikultura yang merupakan bantuan pemerintah berupa konservasi dan rehabilitasi dalam bentuk transfer dana kepada 7 kelompok masyarakat penerima manfaat.
Untuk pembangunannya seharusnya dilakukan secara swakelola, namun dalam pelaksanaannya progrqm tersebut dilakukan oleh pihak ketiga," Kata Kamin, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur di kantor Kejari Cianjur yang bertempat Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur.
Kamin juga menyebutkan, untuk pembangunan agro eduwisata Shamala Skywalk View, Desa Tegallega, Kecamatan Warungkondang menggunakan anggaran sebesar Rp9.773.000.000. Sedangkan untuk pembangunan Artala Agroeduwisata Cipanas di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas mencapai anggaran Rp3.675.000.000.
"Dalam pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar yang berlokasi cipanas karena pekerjaannya tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan. Sementara untuk yang berlokasi di Warungkondang, dilaporkan pembangunan sudah serah terima 100 persen padahal kenyataannya tidak. Sehingga Keduanya juga menerima aliran dana yang diduga dari hasil korupsi itu," ungkapnya.
Pihak penyidik juga menemukan jika SO menarik kembali dana yang diterima oleh 7 kelompok masyarakat penerima manfaat dari Kementan. Kelompok-kelompok tersebut baru dibentuk oleh SO setelah menerima kabar adanya anggaran untuk pembangunan agro eduwisata.
"Pada pencairan tahap kedua, 7 kelompok tidak melakukan penandatanganan spesimen pencairan namun uangnya tetap ditransferkan oleh PPK. Dan semuanya (kelompok) mengetahui hal itu," Paparnya.
Sejauh ini Kejaksaan sudah menyita barang berupa sebuah handphone dan mobil sedan Camry dengan nomor polisi B 1913 SAJ sebagai barang bukti. Sementara itu kini OS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.
" Untuk DNF seharusnya hari ini sudah dilakukan penahanan, tapi tadi siang (kemarin) dia mengaku sedang sakit. Setelah kami lacak memang sedang dirawat sebuah RS di Jakarta. Setelah ini kami akan melakukan pemanggilan lagi, kalau masih mangkir kita akan jemput paksa," tegasnya.
Pihaknya juga mengemukakan akan mendalami kasus ini dan adanya tersangka lain, apakah ada keterlibatan pihak atau instansi lain dalam kasus dugaan tipikor tersebut.
"Dari 45 orang saksi yang sudah kita periksa dari berbagai pihak, akan ada tersangka lain. Kita tunggu saja," jelasnya.
Para tersangka pun akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dengan ancaman hukumannya tentu di atas 5 tahun," tandasnya.
** Deri Lesmana **