Cianjur Wartadesa // Terkait kasus Dafa Al-Ghifari Nugraha (10) warga Kampung Cieurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Yang Meninggal dunia di Puskesmas Sindangbarang, pada (21/4/2024) lalu, pihak keluarga menduga sidang MK DKI dinilai direkayasa (26/12/2024).
Kesimpulan hasil penyelidikan dugaan Tindak Pidana "Setiap Tenaga medis atau Tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian yang menyebabkan orang lain mati ". kesalahannya berdasarkan Laporan Pengaduan an pelapor SYARIFAH LAWATI tanggal 04 Mei 2024.
Minggu 21 April 2024 sekira jam 22.00 Wib di Puskesmas Sindangbarang yang beralamat di Jln Raya Sindang Barang Km 01 Desa Saganten Kec. Sindangbarang.yang terjadi pada hari minggu 21 April 2024, pukul 22.00 Wib di Puskesmas Sindangbarang Kab. Cianjur, anak dari Pelapor yang bernama (Alm) DAVA ALGHIFARI NUGRAHA meninggal dunia,
Pasal yang dituduhkan " Setiap Tenaga medis atau Tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian dan atau Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 359 K.U.H.Pidana Jo Pasal 359 K.U.H.P jo Pasal 361 K.U.H.P
Sindangbarang terhadap korban (Alm) anak DAVA ALGIFARI NUGRAHA, Terlambat melakukan penanganan dalam Kondisi Gawat terhadap korban (Alm) anak DAVA ALGIFARI NUGRAHA dengan tidak langsung merujuk korban tersebut ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih lengkap dan Tenaga Medis tidak membuat Inform Consent (persetujuan tindakan medis kepada keluarga) serta tidak menjelaskan terkait dengan kandungan Efek Samping yang terdapat pada obat-obatan yang diberikan kepada (Alm) anak DAVA ALGIFARI NUGRAHA.
Berdasarkan Pasal 308 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan yaitu "Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis" maka penyidik telah meminta rekomendasi kepada MKDKI dengan Melampirkan Hasil Penyelidikan terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh Terlapor, kemudian pihak MKDKI melakukan sidang terhadap Terlapor dengan hasil putusan "Terhadap Teradu Tidak ditemukan kedokteran". Pelanggaran Disiplin Profesi
Dengan dasar hasil Putusan Sidang MKDKI Penyidik melakukan gelar perkara, dengan Hasil pemeriksaan Saripah (44), Ibu korban, yang mengatakan bahwa kejadian bermula saat ananda Dafa dibawa pukul 17:00 WIB masuk Puskesmas Sindangbarang, dengan kondisi anak saat itu keadaan mengigau terus dan sempat panas.
Sehingga pihak keluarga membawanya kesalah satu klinik, saat itu panasnya turun, namun setelah itu kondisi Dafa mengigau terus, kemudian pihak klinik menyarankan untuk segera dibawa ke Puskesmas,"ujarnya.
Saat dirawat beberapa jam di Puskesmas, lanjutnya, anak tersebut kondisinya sempat membaik hingga pihak keluarga meminta untuk segera dibawa pulang.
Menurut Kasat reskrim TONO LISTIANTO, S.T.K.,S.I.K.,M.H., M.Si.,CPHR. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92120940 mengatakan, pihak keluarga yang menduga adanya dugaan malpraktek setelah anaknya diberikan obat antibiotik oleh pihak Puskesmas.
Setelah diberikan perawatan beberapa jam, Anaknya sempat membaik dan pihak keluarga minta untuk pulang dirawat di rumah, namun sebelum di bawa pulang, pihak puskesmas mengatakan, anak tersebut harus diberikan obat antibiotik dulu, tidak lama setelah anak itu di berikan antibiotik. baru terjadilah kejang-kejang, koma hingga pada bagian wajahnya membiru," jelasnya.
" Masih ucapanya, Setelah koma perawat puskesmas kemudian memberikan suntikan kepada korban dan tidak lama, korban langsung menghembuskan meninggal dunia..ujarnya dari salah satu pihak keluarga korban".
Sementara itu Puslabfor Polri langsung Melakukan Pemeriksaan terhadap
Dokter Spesialis Anak dari IDI (IKATAN DOKTER INDONESIA) Kab. Cianjur, dr.JAUHARI TRI WASISTO, Sp,
Dokter Spesialis Anak dari UNIVERSITAS PADJAJARAN,
dr.STANZA UGA PERYOGA, dr.Sp.A(K), M.Kes,
Dokter Spesialis Forensik dari RSUD Kab. Cianjur dr.FAHMI ARIEF HAKIM Sp.FM.,
Dokter Spesialis Forensik dari Universitas Padjajaran Prof. Dr. YONI FUADAH SYUKRIANI, dr., Sp.FM(K)., M.Si., DFM., AHLI LABOLATORIUM FORENSIK BIDANG (TOKSIKOLOGI) dari PUSLABFOR POLRI AKBP FAIZAL RACHMAD S.T., AHLI HUKUM PIDANA Dari UNIVERSITAS PADJAJARAN Dr. SOMAWIJAYA, S.H, Μ.Η.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi pelapor, saksi Ahli, dan sesuai dengan dokumen serta Petunjuk dari Hasil Autopsi yang telah dikumpulkan oleh penyidik dapat disimpulkan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Tenaga Medis atas nama Sdr. HENDRO GUNAWAN yang mana Tenaga Medis tersebut terlambat melakukan penaganan dengan tidak langsung melakukan pengecekan kesehatan setibanya di Puskesmas DTP.
Rekomendasi Gelar Perkara memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur pasal yang di adutidak ditemukan tindak pidana.
Apabila ditemukan nofum/alat bukti pendukung lainya, maka proses penyelidikan akan dibuka kembali.
** Deri Lesmana **