Wartadesa // Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri ini bertujuan menyinkronkan data wakaf dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga terkait dan organisasi keagamaan Islam.
“Pertemuan ini bertujuan untuk percepatan. Dengan adanya perwakilan dari Kementerian Agama dan organisasi seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya, diharapkan prosesnya dapat dipercepat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya.
Menteri Nusron menekankan pentingnya kerja sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan dengan pengurus cabang lembaga dan organisasi Islam untuk implementasi di lapangan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Saya berharap teman-teman ATR/BPN di setiap wilayah dapat menginisiasi pertemuan dengan lembaga dan organisasi Islam di daerah masing-masing,” tambahnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia. Rinciannya meliputi:
- Masjid: 258.156 bidang
- Musala: 266.413 bidang
- Madrasah: 36.240 bidang
- Kantor Urusan Agama (KUA): 1.100 bidang
Hingga saat ini, sebanyak 265.698 bidang tanah wakaf dengan luas 25.255 hektare telah terdaftar. Pada tahun 2024, 15.971 bidang tanah wakaf berhasil didaftarkan. Namun, masih ada 297.211 bidang yang belum tersertifikasi.
“Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi data antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi lainnya,” jelas Asnaedi.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi sertifikasi tanah wakaf, sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara maksimal. **Dendi