Wartadesa // Cimahi – Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.
Pernyataan ini disampaikan Wahyu dalam mediasi dengan perwakilan LSM yang mengungkapkan dugaan pelanggaran pada Rabu, 12/02/2025.
Wahyu mengapresiasi langkah LSM dalam menyuarakan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman dari LSM dalam menyampaikan aspirasi.
Kami juga sudah menerima surat tembusan atas tuntutan yang disampaikan," ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa aspirasi LSM adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang sah.
"Tuntutan ini adalah bentuk reaksi yang wajar. Sebagai pimpinan DPRD, saya akan menanyakan langsung terkait tuntutan ini," tambahnya.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik, Wahyu menyatakan bahwa jika ada bukti yang memenuhi kriteria pelanggaran, hal tersebut akan diserahkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. "Kami akan mengawal hal ini hingga ke Badan Kehormatan Dewan jika terbukti ada pelanggaran," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada peserta aksi dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar demokrasi dapat berjalan dengan baik.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya.
Di sisi lain, gelombang protes yang mengguncang Kota Cimahi juga mendorong anggota DPRD, Iwan Setiawan, untuk meminta maaf kepada LSM dalam mediasi yang dipimpin Ketua DPRD.
Namun, permintaan maaf yang disampaikan justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.
Iwan Setiawan mengklaim bahwa polemik yang terjadi hanya akibat kesalahpahaman.
"Ini mungkin hanya salah persepsi. Saya tidak bermaksud melarang atau menghina LSM Kota Cimahi," ujar Iwan.
Ia juga menyebut bahwa pernyataan yang memicu kemarahan publik hanyalah candaan internal yang tanpa sengaja bocor ke media sosial. "Saya juga heran bagaimana percakapan itu bisa tersebar," tambahnya.
Namun, pernyataan Iwan ini mendapat reaksi negatif dari sebagian masyarakat. Banyak yang menilai bahwa permintaan maaf tersebut terkesan politis dan tidak memiliki komitmen untuk memperbaiki sikap.
Azwar Rinaldy, Ketua DPC LSM GBR Kota Cimahi, menyampaikan bahwa meskipun pihaknya menghargai permintaan maaf dari Iwan, mereka tetap mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Kami menuntut adanya tindak lanjut dan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Azwar.
Azwar menambahkan bahwa pernyataan Iwan yang menyebut LSM hanya mengatasnamakan masyarakat telah merendahkan peran LSM dalam menyuarakan aspirasi rakyat.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang dan dapat memberi pelajaran bagi anggota dewan untuk lebih bijaksana dalam bertindak. **Dendi