Wartadesa - Belakangan ini ditengah kegaduhan masyarakat mengenai pengadaan gas LPG 3 Kg bersubsidi Polres Kabupaten Cianjur, yang berhasil menangkap komplotan pengoplos tabung gas diperkirakan negara di rugikan sebesar Rp 1 Milyar.
Secara prinsip dasar Hiswana Migas selaku pengawas yang memiliki peran penting di kabupaten cianjur dalam ketersediaan, distribusi, dan faktor keamanan. Seharusnya peran ini dapat memberikan rasa aman dan rasa kenyaman kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna LPG khususnya masyarakat menengah kebawah di Kabupaten Cianjur Jawabarat.Kamis 6/2.
Menurut Alief Irfan Ketua JIM, menanggapi Terkait tertangkapnya sindikat LPG oplosan di Kabupaten Cianjur oleh polres. Banyak publik mempertanyakan, bagaimana kinerja pengurus DPC Hiswana Migas kabupaten Cianjur.
Munculnya kejadian ini seakan-akan memberikan pesan bahwa peran pengawasan DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur lemah dan tidak berfungsi secara baik. Kasus pengoplosan gas LPG yang terjadi bukanlah kasus kecil dan biasa saja melainkan kasus besar yang seharusnya bisa di selesaikan DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur.
Masih ucapnya, mengacu pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Pengganti Nomor 2 Tahun 2022, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e di Wilayah Kabupaten Cianjur merupakan salah satu tanda atau sinyal. Bahwa DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur tidak berfungsi sebagai mana mestinya sehingga harus dilakukan pembaharuan seluruh jajaran pengurus dan satgas di kabupaten cianjur.****Deri***