Satreskrim Polres Cianjur Terus Dalami Kasus Pemerasan Oknum Wartawan

Warta Desa
Rabu, 19 Februari 2025, Rabu, Februari 19, 2025 WAT
Last Updated 2025-02-19T19:51:49Z



Wartadesa - Satreskrim Polres Cianjur, masih terus mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan. Setelah menangkap seorang tersangka berinisial MT, polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka MT, kini telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang berinisial MT sudah kita tahan hingga hari ini sudah 11 hari. Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan," tuturnya, Rabu (19/2/2025).

Ia juga mengimbau sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.

"Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut," tegasnya.

Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian kini berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.

"Oknum pasti ada, tapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Masyarakat yang sudah menjadi korban dipersilahkan melapor ke Polres Cianjur," lanjutnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan MT, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan yang sudah terjadi pada tahun 2023. MT ditangkap bersama seorang rekannya yang berinisial NA.

"Modus mereka adalah mengancam korban dengan melakukan rekaman video, lalu meminta sejumlah uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan," jelas AKP Tono Listianto.

Akibat perbuatannya, MT dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***Arca***

TrendingMore