FMD Dukung Menteri ATR/BPN, Siapapun Yang Pungli PTSL Harus Diproses Hukum

Warta Desa
Rabu, 19 Maret 2025, Rabu, Maret 19, 2025 WAT
Last Updated 2025-03-19T05:03:14Z


Wartadesa //  Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan peringatan keras bila mana ada pungutan liar dalam pendaftaran Tanah Sistemetis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa Panitia atau kepala desa yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program PTSL akan dikenakan sanksi hukum,  walaupun dana pungli sudah dikembalikan.

Program PTSL dirancang untuk meringankan dalam mengurus sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang telah diatur melalui surat keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan PDTT, juga menteri Dalam Negeri,hal tersebut guna menjaga transparansi dan bisa meringankan beban warga. SKB Tiga Menteri menetapkan batas biaya maksimal yang berbeda-beda sesuai wilayah sebagai berikut:
1. Jawa dan Bali : Rp 150.000
2. Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp 200.000
3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp 450.000

H. Eman Sulaeman, ketua Forum Masyarakat Desa (FMD) mendukung penuh atas Aturan tegas yang di lontarkan Nusron Wahib Menteri ATR/BPN menegaskan pada siapapun yang Pungli terkait program PTSL akan diproses hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana hasil pungli kepada warga tetep proses hukum akan tetap berjalan.

" Jelas kita sebagai control social akan terus mendukung program pemerintah demi kemajuan NKRI Yang kita Cintai ini, salah satunya adalah program PTSL yang merupakan suata program pembuatan sertifikat gratis yang bisa meringankan beban warga masyarakat Indonesia,Khususnya Warga masyarakat Cianjur," Papar Ketua FMD H. Eman Sulaeman saat diwawancarai wartawan, Rabu (19/03/2025)


foto : Ketua Presidium Forum Masyarakat Desa (FMD) H. Eman Sulaeman


Jadi lanjut Eman, harapan kami dari sebagai  Lembaga Control Social akan terua  mengawal dan mengawasi program PTSL di Kabupaten Cianjur supaya berjalan tanpa adanya pungutan Liar (Pungli) pada warga pengaju pembuatan sertifikat Gratis (PTSL) tersebut. Karena tahun-tahun sebelumnya banyak terjadi dibeberapa desa adanya pungutan liar tersebut,yang dilakukan para oknum baik panitia maupun oknum kades.

" Mudah-mudahan pada Tahun 2025 sekarang ini,program PTSL di Kabupaten Cianjur bos berjalan tanpa adanya Pungutan liar (Pungli) lagi, Jangan sampai seperti tahun-tahun sebelum-nya," Ujar Eman 

Ia juga berharap dan masih percaya dengan pihak APH dinas terkait untuk menegakkan hukum dengan tegas, sesuai dengan aturan yang di keluarkan  Nusron Wahib Menteri ATR/BPN yang meminta siapapun yang melakukan Pungli PTSL Harus dihukum sekalipun Kepala Desa.

" Bahwa program PTSL untuk biaya yang harus harus dikeluarkan warga sebesar 150 ribu berdasarkan SKB 3 Menteri, jadi apapun dalihnya bila ada oknum pegawai ATR/BPN, kepala desa maupun Panitia Melakukan pungli  harus proses hukum," Imbuhnya

Kita dari FMD akan siap 
menampung keluhan warga yang merasa dipungut tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri yaitu biaya pembuatan sertifikat Gratis sebesar 150 ribu.

" Silahkan warga masyarakat Cianjur yang membuat sertifikat PTLS yang merasa dipungli bisa mendatangi kami, dan kami akan tampung untuk ditindaklanjuti membuat laporan bersama ke pihak APH dan melaporkan ke kementrian ATR/BPN," Pungkas H. Eman Sulaeman

Menambahkan. Alamat Sekretariat : Saung Aspirasi dan Advokasi FMD, Jalan Lingkar Timur Des Bojong,Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur 43281 ** Bah Dri **

TrendingMore