CIANJUR Wartadesa - Berdasarkan hasil laporan masyarakat di media sosial. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) berinisial ( A ) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur, Kamis malam 20 Maret 2025.
Dia diamankan, lantaran positif menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, parahnya lagi, sudah 9 tahun ia menggeluti menjadi pencandu barang haram kini baru terungkap.
Menurut, Plt. Kasat Pol-PP dan Damkar Kabupaten Cianjur. Djoko Purnomo membenarkan salah satu anggota Pol-PP menggunakan barang haram narkotika jenis sabu - sabu berdasarkan laporan dari masyarakat di jejaring media sosial.
Menurutnya, Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti serta berkoordinasi dengan BNNK untuk dilakukan pemeriksaan kepada anggotanya.
"Berdasarkan dari hasil tes urine menunjukan oknum anggota kami positif menggunakan narkotika sabu-sabu,"tuturnya
Sementara itu, Katim Pencegahan BNNK Cianjur Arum Sari Kusumawardhani mengungkapkan setelah dilakukan tes urine yang bersangkutan positif.
"ia mengakui telah mengkonsumsi sabu selama 9 tahun dan terakhir ia menggunakan sekitar tiga hari lalu,” ungkapnya.
Masih Arum mengaku pihaknya tengah melakukan penggeledahan di tempat kediamannya.
"Jika hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, maka akan diarahkan ke rehabilitasi. Namun, apabila ditemukan barang bukti serta ikut keterlibatan peredaran narkotika, maka akan diproses secara hukum lebih lanjut," tandasnya"***Deri/Arca***